spot_img
Jumat, Mei 17, 2024
spot_img

BI Independen tapi Kok Wajib Lapor ke Presiden dan DPR

Namun, kata-kata “kecuali” mengandung pesan bahwa BI bisa diintervensi oleh pemerintah dan/atau pihak lain. Salah satunya BI tidak bisa menolak “perintah” untuk membeli surat utang negara di pasar primer seperti tertulis di Pasal 36A bahwa dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, BI berwenang membeli SBN berjangka Panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian Indonesia. Pembelian SBN tersebut diputuskan oleh KSSK yang dikoordinir Menkeu. Sedangkan kondisi krisis sendiri ditetapkan oleh presiden, yang notabene juga atas usulan Menkeu.

Lahirnya UU P2SK sendiri tak lepas dari datangnya pandemi COVID-19 pada Maret 2020. Waktu itu, pemerintah berniat mengeluarkan PERPPU untuk mereformasi sistem keuangan yang dianggap membahayakan stabilitas sistem keuangan dan moneter Indonesia. Menkeu pun sudah menyampaikan releasenya.

- Advertisement -

“Landasan dan proses penanganan permasalahan bank dan lembaga keuangan non-bank terus diperbaiki melalui mekanisme kerja sama antara pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan, yang makin intensif,” ujar Sri Mulyani kala itu (4/9/2020).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini