Hal senada diucapkan oleh aktivis pergerakan yang juga koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma. Menurut Lieus, konstitusi sudah mengamanatkan masa jabatan seorang presiden hanya dibolehkan selama dua periode dan pemilu dilaksanakan selama lima tahun sekali.
“Jadi, segala upaya yang bertentangan dengan aturan dalam konstitusi itu adalah tindakan melawan hukum dan sangat tidak dibenarkan,” ujar Lieus.
Apapun alasannya, kata Lieus, proses pemilu 2024 harus dilaksanakan sesuai jadwal.
“Pak Jokowi sudah diberi kesempatan untuk memimpin pembangunan bangsa dan negara ini selama dua periode. Itu sudah cukup untuk membuktikan beliau mampu atau tidak. Jadi 2024 gantian dong. Kita harus punya presiden baru,” tegas Lieus.