KNews.id – Kecurangan Pilpres 2024 dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan percuma karena lembaga ini sudah dikuasai Jokowi di mana Anwar Usman masih menjadi hakim MK.
“Jokowi pasti tertawa ngakak ketika kasus kecurangan Pilpres 2024 dibawa ke MK,” kata politikus Partai Ummat Buni Yani di akun X, Kamis (21/3/2024).
Kata Buni Yani, membawa kasus kecurangan Pilpres 2024 ke MK tidak hanya menegakkan benang basah tetapi juga seperti sapi yang menyerahkan kepalanya ke tangan algojo.
Dilihat dalam website MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.
Pokok perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dengan pemohon H Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C).