Namun begitu, ia mewanti-wanti langkah terakhir OJK ialah memaksa bank untuk turun kelas menjadi BPR ketika bank tetap tidak mau memenuhi ketentuan modal inti bank Rp 3 triliun ini. “Kita tidak ada rencana relaksasi perpanjangan modal inti. Kita tetap laksanakan konsolidasi. Karena kita sudah memberikan banyak waktu dari tiga tahun, sepertinya cukup waktu untuk meningkatkan permodalannya,” imbuh dia.
Pada tahap awal, OJK akan meminta bank yang belum memenuhi ketentuan modal inti untuk berkonsolidasi dengan bank besar atau membentuk grup konglomerasi. “Bank yang kecil-kecil silakan gabung, merelakan dirinya diakuisisi bank besar atau nanti akan penggabungan atau membentuk kelompok usaha bank, monggo,” ucapnya.
Kemudian, jika bank tidak dapat memenuhi ketentuan itu maka OJK akan meminta bank untuk memilih turun kelas menjadi BPR atau melakukan self likuidasi.