spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

 

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh Partai Persatuan Pembangunan alias PPP. Partai berlambang kakbah itu menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 daerah pemilihan atau dapil yang tersebar di 19 provinsi.

- Advertisement -

“PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) pileg adalah hak hukum yang dijamin oleh UU Pemilu untuk partai politik peserta pemilu,” kata Anggota Komisioner KPU, Idham Holik, lewat aplikasi perpesanan.

Hal ini, ujar dia, termaktub dalam Pasal 474 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Beleid tersebut berbunyi “dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi”.

- Advertisement -

Selain itu, Idham juga menyitir Pasal 473 ayat (1) dan (2) UU 7/2017. Ayat pertama berbunyi perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional. Sedangkan ayat kedua menyatakan bahwa sengketa pileg meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.

“Pada pasal 473 ayat 2 tersebut dengan jelas ditegaskan oleh UU Pemilu dimana PHPU berkenaan dengan perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi peserta pemilu,” tutur Idham.

- Advertisement -

PPP telah mendaftarkan permohonan sengketa pileg ke Mahkamah Konstitusi. Berikut adalah dapil dan provinsi yang dipermasalahkan oleh partai Kakbah ini:

1. Aceh = dapil Aceh II;

2. Sumatera Utara = dapil Sumut I, II, dan III

3. Sumatera Selatan = dapil Sumsel I dan II;

4. Sumatera Barat = dapil Sumbar I dan II;

5. Jambi = dapil Jambi;

6. Lampung = dapil Lampung I dan II;

7. Kalimantan Timur = dapil Kaltim;

8. Banten = dapil Banten I, II, dan III;

9. Jakarta = dapil Jakarta II;

10. Jawa Barat = dapil Jabar II, V, VII, IX, dan XI;

11. Jawa Tengah = dapil Jateng III;

12. Jawa Timur = dapil Jatim I, IV, VI, dan VIII;

13. Nusa Tenggara Timur = dapil NTT I dan II;

14. Nusa Tenggara Barat = dapil NTB I dan II;

15. Sulawesi Tengah = dapil Sulteng;

16. Sulawesi Selatan = dapil Sulsel I;

17. Maluku Utara = dapil Maluku Utara;

18. Papua Tengah = dapil Papua Tengah;

19. Papua Pegunungan = dapil Papua Pegunungan.

(Zs/TMP)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini