spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Bank tak Penuhi Modal Inti Rp3 T Hingga Akhir 2022, Ini yang akan Dilakukan OJK

KNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, perbankan yang tidak penuhi modal inti bank Rp 3 triliun sampai akhir tahun 2022 bakal turun kelas menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).

Direktur Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Indah Iramadhini mengatakan, OJK tidak akan memperpanjang masa pemenuhan modal inti bank Rp 3 triliun.

- Advertisement -

“Sanksi itu tidak akan langsung diberikan ke bank yang melanggar ketentuan tersebut. OJK tetap akan melakukan prosedur exit policy atau memberikan pilihan bagi bank yang belum memenuhi modal inti itu,” ujarnya di Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (17/10/2022).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini