spot_img
Rabu, Mei 1, 2024
spot_img

Bank Sumut, Tabir Kerugian Negara

KNews.id- PT Bank Sumatera Utara (Bank Sumut), diduga merugikan negara sebesar Rp1.628.095.294,21, diantaranya merugikan Bank Sumut sendiri sebesar Rp873.295.294,21, hal tersebur sebagaimana dijelaskan dalam LHP BPK dengan tujuan tertentu No.73/LHP/XVIII.MDN/12/2017, tanggal 12 Desember 2017.

Dalam LHP BPK tersebut dijelaskan bahwa kerugian uang negara disebabkan oleh ulah Debitur PT BZ (direktur SN) yang menerima plafond kredit sebesar Rp1.500.000.000,00 dari Bank Sumut Kantor Cabang (KC) Simpang Kuala Medan, dengan No persetujuan kredit 004/KC026-APK/SPK/2016, tanggal 7 November 2016, jangka waktu kredit empat bulan (7 November 2016 s.d 7 Maret 2017) tujuan kredit menambah modal kerja untuk pelaksanaan proyek yang didanai oleh APBD Pemerintah Kota Medan tahun 2016, yakni pekerjaan Pasar Tradisional di Pasar Marelan Kecamatan Medan Marelan kota Medan.

- Advertisement -

Dari hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan, diketahui terdapat pemberi kerja yang tidak membayarkan tagihan proyek ke rening debitur yang terdapat pada KC Simpang Kuala. Dengan demikian, sebelum dilakukan perikatan kredit, debitur telah mengetahui kewajibannya untuk menggunakan rekening debitur di KC Simpang Kuala sebagai rekening tujuan pembayaran tagihan pekerjaan.

Namun, dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat pembayaran dari pemeberi kerja kepada debitur yang ditujukan ke rekening yang terdapat pada Bank Aceh Cabang Medan yaitu Pembayaran termin I sebesar Rp4.240.590.000,00.-, tanggal 22 November 2016, pembayaran II dan ke III sebesar Rp.8.481.188.533,00 (nilai netto) tanggal 30 Desember 2016.

- Advertisement -

Sdr.KHS sebagai PPK mengirim surat kepada KC Simpang Kuala tanggal 22 November 2016, menjelaskan bahwa perusahaan kerja sama operasional (KSO) tersebut sebelumnya telah menerima uang miluka melalui rekening di Bank Aceh Cabang Medan.Sedangkan aplikasi SIMDA tidak dapat mengubah nomor rekening tersebut menjadi nomor rekening di KC.Simpang kuala.

Dengan demikian, debitur tidak memiliki komitmen dalam menyelesaikan kredit SPK Simpang Kuala. Dari analisa LHP BPK tersebut, diduga unsur perbuatan melawan hukum yakni perbuatan penyertaan antara Bank Sumut KC Simpang Kuala bersama dengan Debitur yang nakal, ini bisa dibuktikan ketika tanggal 23 November 2016 debitur memindahbukukan dana pembayaran termin I dari rekening Bank Aceh ke rekening KSO debitur di KC Simpang Kuala, namun pada tanggal 29 November 2016, KSO debitur menyampaikan surat kepada Pimcab Simpang Kuala agar dana yang dipindah bukukan tersebut tidak digunakan untuk membayar angsuran tersebut, karena debitur masih membutuhkan dana untuk menyelesaikan pekerjaan.

- Advertisement -

Kondisi ini seharusnya tidak di izinkan oleh pihak KC Simpang Kuala, namun faktanya KC Simpang Kuala mengizinkannya. Kondisi tersebut sudah melanggar Pasal tambahan butir 2 PMK nomor.044/KC026-APK/SPK/2016, tanggal 7 November 2016 sehingga mengakibatkan kredit macet sebesar Rp1.628.095.294,21,- diantaranya merugikan PT Bank Sumut sebesar Rp.873.295.294,21. (Ikh)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini