spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

AS Bela Israel di Mahkamah Internasional, Negara Lain Mengecam Keras

 

KNews.id – Amerika Serikat (AS) mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya terkait aneksasi Israel atas Palestina di Mahkamah Internasional (ICJ). Ini dilakukan atas dasar tuduhan bahwa Israel melakukan pencaplokan ilegal di tanah Palestina semenjak berdiri.

- Advertisement -

Dalam pernyataan pandangan, perwakilan AS, Richard Visek, mengatakan ICJ tidak boleh memerintahkan penarikan pasukan Israel tanpa syarat dari wilayah Palestina tanpa jaminan keamanan.

“Pengadilan seharusnya tidak memutuskan bahwa Israel secara hukum berkewajiban untuk segera menarik diri dari wilayah pendudukan tanpa syarat. Setiap gerakan menuju penarikan Israel dari Tepi Barat dan Gaza memerlukan pertimbangan akan kebutuhan keamanan Israel yang sangat nyata,” paparnya dikutip Al Jazeera.

- Advertisement -

Visek melanjutkan bahwa keamanan Israel mendapatkan ancaman besar setelah serangan milisi penguasa Gaza, Hamas, pada 7 Oktober lalu. Menurutnya, banyak yang mengabaikan pentingnya keamanan Negeri Yahudi itu.

“Kami semua diingatkan akan kebutuhan keamanan tersebut pada tanggal 7 Oktober, dan kebutuhan tersebut tetap ada. Sayangnya, kebutuhan tersebut diabaikan oleh banyak peserta,” tambahnya,

- Advertisement -

Lebih lanjut, Visek mengatakan terlibat secara intensif dengan Palestina, dengan Israel, dan dengan negara-negara lain di kawasan untuk mewujudkan perdamaian di wilayah itu. Ini ujungnya adalah negara Palestina yang berdaulat dan merdeka, seperti yang diusulkan dalam klausul Solusi Dua Negara.

“Ada dukungan internasional yang luas untuk mencapai solusi negosiasi terhadap konflik yang akan melahirkan negara Palestina.”

Selain AS, Rusia juga diberikan panggung untuk menyatakan pendapatnya terkait kasus ini pada hari yang sama. Duta Besar Rusia untuk Belanda, Vladimir Tarabrin, mengatakan pemukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki melanggar hukum internasional dan “bertentangan dengan prinsip tidak dapat diterimanya akuisisi wilayah dengan kekerasan.”

“Pendudukan Israel yang terus berlanjut menghalangi hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan bahwa solusi dua negara dengan negara Palestina yang independen dan layak akan menjadi cara terbaik untuk mengakhiri pelanggaran yang dilakukan Israel,” paparnya.

Perwakilan Prancis, Diego Colas, juga mengecam kebijakan pemukiman Israel di Tepi Barat. Ia mengatakan Paris tidak akan pernah mengakui aneksasi ilegal wilayah di wilayah Palestina itu.

Persidangan ICJ bergulir saat Israel masih melancarkan serangan ke Gaza. Tel Aviv bersumpah akan terus menyerang hingga Hamas dihancurkan dan semua sandera yang tersisa dari kelompok tersebut telah dibebaskan. Ini menyusul serangannya pada tanggal 7 Oktober terhadap Israel, yang juga menewaskan 1.200 orang.

Meski begitu, serangan Israel ke Gaza telah menimbulkan 29.092 sejak 7 Oktober. Kementerian Kesehatan Gaza melalui saluran Telegramnya juga mengatakan total 69.028 orang lainnya terluka sejak Israel melancarkan kampanye militer besar-besaran di Jalur Gaza.

Di sisi lain, terkait persidangan di ICJ, Israel menolak tuduhan melakukan apartheid terhadap Palestina dan menganggap badan-badan PBB dan pengadilan internasional tidak adil dan bias terhadap persidangan yang berlangsung saat ini.

Israel mengirimkan pernyataan tertulis sepanjang lima halaman yang menyatakan pendapat penasehat beberapa negara di ICJ akan “berbahaya” bagi upaya menyelesaikan konflik dengan Palestina.

“Dengar pendapat tersebut dirancang untuk merugikan hak Israel dalam mempertahankan diri dari ancaman nyata dan mendikte hasil penyelesaian diplomatik tanpa negosiasi apa pun,” kata kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.  (Zs/CNBC)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini