spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Alasan para Mantan Ketua KPK Meminta Firli Bahuri Dicopot dari Jabatan!

KNews.id- Mantan Pimpinan KPK yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Senin (10/4), mendatangi Gedung Merah Putih KPK, mendorong Ketua KPK Firli Bahuri dipecat dari jabatannya, atas dugaan pelanggaran etik pembocoran data.

Tiga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Bambang Widjojanto resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

- Advertisement -

Mereka melaporkan Firli atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.

Mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad dalam orasinya meminta Dewan Pengawas KPK lebih obyektif dalam memeriksa Firli Bahuri terkait pembocoran dokumen tersebut.

- Advertisement -

“Jadi mungkin saja dia bisa lolos di etik kalau Dewas tidak bekerja secara objektif, tapi kali ini Firli tidak bisa lolos dari pertanggungjawaban pidananya,” kata Abraham Samad, Senin (10/4).

“Jadi ada pelanggaran pidana yang tidak bisa ditolerir yaitu pembocoran dokumen. Itu telak. Oleh karena itu ini yang harus didorong agar supaya Firli bisa mempertanggungjawabkan semua yang dia lakukan secara pidana,” tambah Samad.

- Advertisement -

Samad mengatakan laporan ke kepolisian akan sesegera mungkin dilakukan.

“Segera, segera, segera. Dalam waktu yang singkat ini. Paling lambat besok,” tegasnya. Ia menyebut bahwa dokumen yang bocor itu bukan sekadar surat perintah penyelidikan. Tetapi dokumen hasil laporan penyelidikan yang isinya bicara soal substansi kasus.

“Jadi kalau dokumen hasil penyelidikan di situs semua ada hal-hal yang sangat substansi yang bukan hanya sekadar surat perintah penyelidikan. Jadi kalau dia membocorkan, itu berarti dia membocorkan dokumen rahasia,” pungkasnya.

Sementara Saut Situmorang mengatakan, pihaknya mewakili 56 lebih perorangan dan organisasi untuk menyampaikan dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri.

“Kami mewakili 56 lebih perorangan dan organisasi menyampaikan dugaan. Intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi baik etik maupun etik dan pidana yang dilakukan oleh Firli Bahuri dalam hal ini sebagai ketua KPK,” kata Saut dikutip dari Tribun News Senin (10/4).

Saut mengatakan di dalam dokumen yang diserahkan kepada Dewas KPK dijelaskan kronologi lengkap terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM yang diduga dilakukan Firli.

Laporan yang dilayangkan sejumlah mantan pimpinan KPK itu langsung diterima oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Ade/kmpstv)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini