spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Ade Armando Benarkan Bergabung dengan PSI

Oleh: Damai Hari Lubis, Pemerhati Hukum dan Politik Mujahid 212

KNews,id- Menurut UU. RI. Nomor 5 Tahun 2014. Tentang ASN. Seorang ASN tidak boleh menjadi anggota partai politik, termasuk tentunya sebagai pengurus partai. Maka andai benar informasi dari beberapa media, Dr. Ade Armando ikut bergabung dengan Partai Politik PSI. Yang Ketumnya Giring Ganesha dan ternyata Ade merupakan seorang Dosen ASN. Di Universitas Indonesia/ UI. Depok, Jawa Barat, Ade sudah melanggar UU. Yang mengatur tentang profesi ASN.

- Advertisement -

Maka Ade sebaiknya menghormati sistim hukum yang mengatur tentang ketentuan profesinnya selaku dosen ASN. Ade mesti disiplin, harus pilih salah satunya, mau jadi anggota partai atau Ade mengundurkan diri dari statusnya sebagai dosen ASN. Atau segera Rektor UI. Adakan klarifikasi, jika benar Ade buat pernyataan mundur sebagai pengajar atau opsi lainnya, rektor segera memecat Ade.

Pengaturan larangan ini merujuk Pasal 2 Ayat 1, UU. RI. No. 5 Tahun 2014 :

- Advertisement -

“Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.” (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini