spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Wow…Penyetoran PNBP atas Sewa Gedung Kemensos tidak Tertib

KNews.id- Realisasi PNBP Tahun 2019 sebesar Rp516.740.242.519 diantaranya merupakan realisasi Pendapatan Sewa Gedung Aneka Bhakti I, II dan III pada Satuan Kerja (Satker) Eselon I Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp5.411.029.000.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas SPI dalam kerangka Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemensos Tahun 2018 Nomor 108B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019 mengungkapkan permasalahan mekanisme pembayaran Uang Sewa Pengelolaan Gedung Aneka Bakti I dan Gedung Aneka Bakti II belum diatur dan pungutan PNBP melebihi tarif yang ditetapkan.

- Advertisement -

Atas permasalahan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada Menteri Sosial agar: 1) menginstruksikan Sekretaris Jenderal untuk:

a) memerintahkan Tim Pengelola PNBP pada Sekretariat Jenderal untuk segera menyusun aturan tentang Pengelolaan PNBP di lingkungan Kementerian Sosial;

- Advertisement -

b) mengelola anggaran Belanja Pemeliharaan Gedung dengan optimal sehingga tidak memungut uang sewa gedung melebihi tarif yang telah ditetapkan; 2) menginstruksikan Inspektur Jenderal Kementerian Sosial untuk melakukan verifikasi atas penggunaan dana yang bersumber dari kelebihan pemungutan sewa kantin Tahun 2018 sebesar Rp96.784.152.

Apabila terdapat penggunaan yang tidak sesuai ketentuan atau terdapat kelebihan atas dana tersebut, agar segera disetorkan ke Kas Negara dan menyampaikan salinan bukti setor kepada BPK.

- Advertisement -

Hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan PNBP pada Sekretariat Jenderal diketahui bahwa PNBP atas sewa Gedung Aneka Bhakti I, II dan III tidak segera disetorkan ke Kas Negara dengan jumlah sebesar Rp3.992.167.000, dengan penjelasan sebagai berikut. Sekretariat Jenderal Kemensos mempunyai tugas mengelola gedung yang merupakan aset tetap Kemensos diantaranya Gedung Aneka Bhakti I (GAB I), Gedung Aneka Bakti II (GAB II) dan Gedung Aneka Bhakti III (GAB III).

Selain digunakan untuk kelancaran tugas dan fungsi Kemensos, ketiga gedung tersebut juga disewakan untuk kepentingan umum yaitu antara lain untuk acara resepsi pernikahan. Penetapan gedung GAB I, II dan III sebagai sumber PNBP berdasarkan pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 119/HUK/2017 tanggal 20 Oktober 2017 tentang Penetapan Sewa atas Sebagian Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Sosial yang menyatakan tarif sewa sebagaimana pada Tabel 1 berikut:

Penggunaan GAB I, GAB II dan GAB III pada Tahun 2019 telah dilakukan pemesanannya oleh calon penyewa pada Tahun 2018, demikian pula untuk pengunaan gedung di Tahun 2020, pemesanannya dilakukan Tahun 2019 mengingat kondisi gedung selalu penuh.

Berdasarkan wawancara dengan bendahara penerimaan dan pengelola gedung diketahui mekanisme penerimaan sewa gedung dan pencatatan serta pelaporan PNBP sebagai berikut: a. Setelah adanya kesepakatan, maka calon penyewa akan memberikan uang muka kepada pengelola gedung dengan disertai bukti tanda terima atau kuitansi. b. Selanjutnya pada saat pelunasan (maksimal dua hari sebelum gedung digunakan), calon penyewa menandatangani Surat Perjanjian Sewa Gedung yang memuat kewajiban dari penyewa gedung yaitu melunasi sewa serta akan mentaati dan mengikuti ketentuan yang berlaku. c. Pengelola gedung melaporkan penerimaan sewa kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan proses pembuatan tagihan/e-billing melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).

Pengelola gedung menyetorkan penerimaan sewa ke Kas Negara dan selanjutnya menyerahkan bukti setor kepada Bendahara Penerimaan. d. Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi atas jumlah PNBP yang disetor dengan tarif kemudian membukukan penerimaan ke Buku Kas Umum (BKU) pada aplikasi Sistem Laporan Bendahara Instansi (SILABI). e. Bendahara Penerimaan membuat rekapan e-billing, Berita Acara Rekonsiliasi dan Laporan Pertanggungjawaban setiap bulannya untuk dilaporkan ke KPPN.

Untuk menguji pengendalian atas PNBP sewa GAB I dan kepatuhan terhadap waktu penyetorannya, BPK melakukan pemeriksaan fisik kas dan dokumen penerimaan serta bukti setor ke Kas Negara. Hasil pemeriksaan fisik kas pada tanggal 31 Januari 2020 diketahui bahwa Pengelola GAB I menyimpan uang muka sewa GAB I untuk penggunaan Tahun 2020 yang diterima dari calon penyewa pada tanggal 13 sampai dengan 20 Januari 2020 di brankas sebesar Rp35.000.000 yang terdiri dari uang muka sewa untuk penggunaan Tahun 2020 sebesar Rp20.000.000 dan uang muka sewa untuk penggunaan Tahun 2021 sebesar Rp15.000.000. Atas penerimaan sewa gedung tersebut.

Pengelola Gedung tidak segera menyetorkannya ke Kas Negara atau maksimal pada hari kerja berikutnya, melainkan menyimpan uang muka tersebut di brankas kemudian disetor ke Kas Negara oleh pengelola GAB I antara 2 atau 3 hari sebelum tanggal penggunaan gedung. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen penerimaan berupa kuitansi dan surat perjanjian sewa serta bukti penyetoran uang muka dan/atau pelunasan sewa diketahui bahwa atas penerimaan sewa GAB I, II dan III selama Tahun 2019 sebesar Rp5.411.029.000 diantaranya sebesar Rp1.418.862.000 atau 26,22% telah disetorkan ke Kas Negara paling lambat satu hari kerja berikutnya, sedangkan penerimaan sebesar Rp3.992.167.000 (73,78%) disetorkan ke Kas Negara oleh Pengelola Gedung dalam waktu ebih dari dua hari kerja berikutnya, yaitu antara dua sampai 386 hari kerja setelah uang diterima pengelola dengan rincian sebagaimana Tabel 2 berikut:

Berdasarkan keterangan Pengelola GAB I bahwa uang sewa gedung tidak disetorkan ke Kas Negara paling lambat pada hari kerja berikutnya disebabkan belum adanya mekanisme yang mengatur mengenai penyetoran uang sewa gedung, adanya kekhawatiran dari pengelola jika penyewa membatalkan sewa dan meminta kembali uang muka yang telah dibayarkan sehubungan belum adanya ketentuan mekanisme pembayaran uang muka sewa gedung khususnya atas pembatalan dari pihak penyewa. Selain itu penyetoran dilakukan sekaligus atas beberapa transaksi setiap minggu untuk memudahkan dalam pengadministrasian.

Kondisi diatas tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Bendahara Penerimaan.

Permasalahan tersebut disebabkan a. Pengelola GAB I, II dan III serta Bendahara Penerimaan tidak tertib dalam melakukan penyetoran PNBP sesuai ketentuan; dan b. Pengendalian dan pengawasan Sekretaris Jenderal Kemensos selaku KPA atas pelaksanaan anggaran pendapatan pada satkernya belum optimal.

Atas permasalahan tersebut, Kementerian Sosial melalui Kepala Biro Umum mengakui permasalahan yang terjadi dan selanjutnya mekanisme pembayaran uang sewa Gedung Aneka Bakti I, II, dan III akan diatur melalui Peraturan Menteri Sosial yang sampai saat ini masih dalam proses perundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

Sumber: BPK, Tanggal: 19 Mei 2020

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini