Oleh karena itu, menurut Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat ini, seorang pemuka agama tidak boleh melaksanakan tugas dakwah yang mulia dengan mengungkapkan kata-kata yang kasar. Ia pun merinci maksudnya: menebarkan ujaran kebencian, hoaks, fitnah, adu domba, bersikap subyektif, dan berlaku tidak adil.
Dalam pandangannya, setiap penceramah agama hendaknya bersikap adil dan obyektif dalam menilai seseorang, tidak menebar kebencian atau mengungkapkan ketidaksukaannya terhadap orang lain. Zainut pun mengutip Al-Qur’an surat Al-Ma’idah ayat 8:
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, membuatmu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”