Sementara dua hakim lainnya, hakim I Wayan Sukanila dan Henry Dunant Manuhua diketahui non muslim. Sehingga, tidak ada perasaan dan sikap batin yang bisa menjangkau betapa pentingnya kewajiban dakwah. Sehingga, sulit hatinya untuk sampai pada keyakinan para ustadz tidak bersalah.
Selain itu, Khozinudin mengungkapkan, Ibunda Ustadz Anung yang menyempatkan hadir untuk mendengar pembacaan putusan terhadap puteranya, terlihat menangis.
“Saya bisa sampai merasakan -meskipun sangat jauh dari perasaan yang sesungguhnya- bahwa betapa sedihnya Ibunda Ustadz Anung. Seorang Ibu yang melahirkan, merawat, mendidik penuh kasih dan agama, mendapati puteranya di penjara karena dakwah. Dakwah yang merupakan kewajiban agama Islam,” pungkasnya. (AHM/SN)