spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Ustaz Farid Okbah Cs Divonis Tiga Tahun Penjara, LBH LESASS: Zalim dan Jumawa Hakim!

Dalam putusan terhadap Ustadz Farid Okbah Cs, hakim Novian Saputra yang mengajukan disenting opinion. menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi. Hakim Novian Saputra juga menegaskan, menjadi penasihat atau terlibat dalam Yayasan MADINA maupun LAZ ABA (Lembaga Amil Zakat Abdurrahman Bin Auf) bukanlah perbuatan melawan hukum.

Sehingga, Ustadz Ahmad Zain an Najah disimpulkan tidak terbukti menyembunyikan informasi terorisme sebagaimana dakwaan kedua jaksa yang dijadikan materi tuntutan.

- Advertisement -

“Terlepas ada yang menilai, disenting opinion ini adalah ‘rekayasa’ agar seolah proses peradilan para ustadz berjalan fair, namun secara zahir penulis menghormati pandangan hakim Novian Saputra yang mengajukan disenting opinion. Terlebih lagi, saya dapat melihat kesedihan wajah hakim Novian Saputra dan penulis melihat dia terisak, menangis setelah menyampaikan pertimbangannya yang berbeda dengan dua hakim lainnya,” jelasnya.

Memang benar, dalam perkara ini hanya hakim Novian Saputra yang beragama Islam. Sehingga, mampu melihat perkara secara objektif, menilai dakwah sebagai kewajiban agama, bukan kejahatan apalagi terorisme. Materi dakwaan sendiri adalah ceramah agama yang disampaikan oleh para ustadz dalam sebuah pertemua di Hambalang (Bogor) tahun 2019 lalu.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini