Lalu terhadap Yusril yang nota bene adalah seorang figur publik atau tokoh bangsa, apakah jika gugatan dimasukan kembali oleh para aktivis lainnya, kemudian Yusril akan suport atau membantu, setidaknya menjadi konseulling terhadap para Penggugat atau Yusril malah menjadi pengacara Jkw, seperti track record yang ada, walau oleh Undang – Undang Advokat, Yusril memang tidak terlarang untuk dirinya membela dan atau mengadvokasi siapapun subjek hukum. Hanya sebagai tokoh atau figur publik agak ” aneh ” langkah langkah yang demikian, jika dipandang dari sisi, moralitas dari seorang tokoh pigur publik bangsa, terlebih sudah mengeluarkan statemen hukumnya yang ” menyayangkan gugatan dicabut “. (AHM)
Copyright © KeuanganNews.ID All Rights Reserved