Lalu kini, setelah aktivis Muslim Prof. DR. Eggi Sudjana, SH., MSI. dan kawan – kawan untuk dan atas nama pemberi kuasa BTM./ Bambang Tri Mulyono, mencabut gugatan di PN. Jakarta Pusat, terkait objek perkara PMH. Dengan posita Jkw. menggunakan ijasah palsu dan petitumnya adalah tentang akibat hukumnya yang serta merta (uitvoorbaar bij vorraad) yakni ketidak absahannya Jkw menjadi Presiden RI. dengan alat bukti penggugat berupa beberapa kopian ijasah (SD, SMP dan, SMA), yakni sejumlah ijasah yang dinyatakan didalam gugatan telah digunakan oleh Jkw. Adalah merupakan Ijasah – ijasah yang dituduh palsu atau dipalsukan dan telah digunakan sebagai persyaratan pendaftaran Jkw. di KPUD. Saat dirinya menjadi peserta Pilkada Kota Solo, Pilgub DKI dan persyaratan di KPU. saat jelang Pilpres 2014 dan di 2019.
Namun sepertinya statemen Yusril bak kicauan sekedar ” mengipasi “, yang isinya subtantif ; ” menyayangkan gugatan dicabut oleh Eggi Sudjana dan kawan – kawan para aktivis Muslim “. Hal kicauan Yusril ini, bagi para pegiat juang lainnya atau para aktivis pendukung gugatan ini, diantaranya khususnya kami barisan Mujahid 212, yang pernah bersama-sama Yusril menjadi ma’mum didalam barisan kepemimpinan Tokoh Ulama Kharismatik, Imam Kami Habib Rizieq Shihab dan Yusril juga pernah bersama – sama kami menjadi Anggota di GNPF Ulama ( sekarang GNP Ulama ) menjadi cukup heran, mengapa jika ia memang setuju terhadap objek gugatan Eggi dan kawan – kawan, tidak memberi suport pada awal gugatan yang riil booming di berbagai media sosial?.