KNews.id – Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan UU DKJ pada 25 April 2024. Dalam beleid UU DKJ tersebut disebutkan, Jakarta dipastikan tetap akan menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.
Lantas masyarakat pun bertanya bagaimana nasib IKN setelah disahkannya UU DKJ yang masih menjadi Jakarta sebagai ibu kota Indonesia. Berdasarkan pasal 63 UU DKJ, diketahui bila Jakarta memang masih menyandang status sebagai ibu kota sebelum pindah ke IKN.
Nantinya, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN akan menunggu Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini tetap menjadi lbu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut Undang-Undang ini,” disebutkan dalam UU DKJ tersebut.
Disahkannya UU DKJ membuat Jakarta nantinya akan daerah otonom setingkat provinsi sebelum ibu kota pindah ke IKN. Dalam UU DKJ pun disebutkan Jakarta akan diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.
Selain itu Jakarta juga akan tetap dipimpin gubernur dan wakil gubernur yang dipilih melalui Pilkada. Sementara untuk pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, pemerintah saat ini masih terus melakukan pembangunan.
Juru Bicara Otorita IKN Nusantara (OIKN) Troy Pantouw menjelaskan, perpindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke IKN Nusantara masih menunggu terbitnya Keppres.
“Sesuai dengan UU, maka mengikuti Keppres. Saat ini masih menunggu Keppres yang dimaksud,” ujarnya.
Itulah informasi mengenai UU DKJ resmi disahkan yang menetapkan Jakarta masih berstatus ibu kota sebelum nanti pindah ke IKN setelah keluar Keppres.