Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212
KNews.id- Yusril pernah menjadi pengacara dari Ormas Muslim HTI/Hizbut Tahrir, saat HTI mengajukan JR. Ke MK. Oleh sebab pembubaran HTI. Pada tahun 2018.
Lalu tidak lama kemudian di 2019 Jusril menjadi pengacara Jokowi/ Jkw sebagai Capres Paslon No. 1 saat menghadapi JR. Paslon No. 2. PS/ Prabowo Subianto/ Sandi Uno Terhadap KPU. Seperti tanpa beban kepada kliennya Ormas Muslim HTI. Yustil beralasan saat itu, cukup simpel:
“Tidak jadi masalah. Dalam perkara HTI, yang kami gugat adalah Menkum HAM, bukan Presiden RI (Jokowi ) “.
Padahal mengusik Menkumham, selaku Pembantu Presiden, yang subtansial terhadap hal terkait dengan kebijakan pembubaran HTI melalui SK. Menkumham adalah kebijakan Jkw. Selaku pimpinan dari Sang Menkumham/ Kemenkumham.