spot_img

DPR Segera Bahas Revisi UU Kementerian Negara di Tingkat Panja

KNews.id – Jakarta – Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan revisi UU Kementerian Negara akan segera dibawa ke tingkat panitia kerja (Panja). “Besok akan dimulai pembahasan di tingkat Panja,” kata Supratman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Pembahasan tersebut akan menyoroti rencana revisi Pasal 15 UU Kementerian Negara yang mengatur jumlah kementerian. Dalam beleid tersebut, kementerian negara diatur sebanyak 34 kementerian.

- Advertisement -

Supratman berujar bahwa fraksi-fraksi di DPR akan menyampaikan pandangannya terhadap revisi undang-undang tersebut dalam rapat Panja nanti. “Kita tidak tahu sikap sikap sembilan fraksi, ada yang setuju kan dinamikanya saya belum tahu,” ucap dia.

Supratman tidak mau berandai-andai apakah revisi UU Kementerian Negara nantinya akan menambah atau mengurangi jumlah kementerian yang ada. Prinsipnya, kata dia, kebutuhan akan kementerian lebih diketahui presiden sebagai kepala negara.

- Advertisement -

Dia berujar Baleg DPR akan mempercepat pembahasan UU Kementerian Negara. “Tapi kan tergantung pada pemerintah juga setelah di Badan Legislasi diparipurnakan, kemudian kita kirim ke pemerintah apakah presiden setuju atau tidak kan tergantung, saya tidak bisa mewakili presiden,” ujar Supratman.

Diketahui, DPR RI membahas revisi UU Kementerian Negara di tengah kabar presiden terpilih Prabowo Subianto ingin menambah jumlah menteri di kabinetnya mendatang. Menurut Supratman, revisi aturan jumlah kementerian yang dilakukan bersamaan dengan adanya isu tersebut hanya kebetulan.

“Kalau soal kebetulan bahwa ada isu (Prabowo mau tambah jumlah menteri) yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah kementerian, itu hanya soal kebetulan saja,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa, 14 Mei 2024, terdapat usulan agar batas jumlah kementerian yang diatur dalam undang-undang tersebut diubah menjadi sesuai dengan kebutuhan presiden.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek memimpin rapat tersebut. Sementara usulan revisi UU Kementerian Negara dibacakan oleh tenaga ahli Baleg DPR yang ikut serta dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta itu.

Baleg mengajukan agar perumusan pasal tersebut diubah. “Kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan ‘sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan’,” kata tenaga ahli Baleg yang membacakan usulan tersebut.

- Advertisement -

(Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini