spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Terdapat Penyimpangan Pedoman Pekerjaan Jasa Notaris di Patra Jasa

KNews.id- Pertamina menugaskan PT Patra Jasa dengan Surat No.054/100000/2017-SO tanggal 7 November 2017 untuk melaksanakan  proses administrasi sertifikasi tanah milik Pertamina  yang terletak  di Jalan Medan Merdeka Timur Kav 12 Kelurahan  Gambir, Kecamatan  Gambir, Kota Administrasi  Jakarta Pusat agar menjadi bersertifikat  Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Pertamina.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, PT Patra Jasa mengadakan pekerjaan jasa notaris. Pemeriksaan atas dokumen pengadaan diketahui bahwa pelaksana pekerjaan jasa notaris adalah Notaris Relawati, S.H. Lebih lanjut, diketahui bahwa pengadaan pekerjaan jasa notaris tidak dilaksanakan melalui Fungsi Pengadaan.

- Advertisement -

Dokumen pada Tim Investigator KA menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari VP Hukum diketahui bahwa proses pengadaan pekerjaan jasa notaris dilakukan oleh Fungsi Hukum.

Metode pengadaan yang dipilih adalah penunjukan langsung. Metode penunjukan langsung dipilih berdasarkan justifikasi dari VP Hukum, antara lain:

- Advertisement -
  • Berdasarkan beauty contest yang sudah dilakukan terhadap tiga notaris,  Notaris Relawati, S.H. memberikan harga yang kompetitif.
  • Notaris Relawati, S.H. merupakan konsultan perizinan yang memiliki pengalaman dalam pengurusan sertifikasi.

Justifikasi dari VP Hukum tersebut belum memenuhi syarat pelaksanaan pengadaan metode penunjukan langsung. Fungsi Hukum Patra Jasa selaku fungsi pengguna jasa notaris tidak membuat dokumen KAK/TOR dan HPS/OE.

Fungsi Hukum Patra Jasa juga tidak memiliki perikatan yang sah dengan Notaris Relawati, S.H. terkait pekerjaan jasa notaris. Patra Jasa tidak membuat kontrak atau surat perjanjian kerja sama dengan Notaris Relawati, S.H.

- Advertisement -

Berdasarkan keterangan dari VP Hukum diketahui bahwa dasar pelaksanaan pekerjaan jasa notaris ini adalah Surat No. 44/RR/NN/VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017 yang merupakan surat penawaran jasa pengurusan SHGB bidang tanah seluas 6.192 m persegi yang terletak di Jalan Merdeka Timur No. 12 Jakarta Pusat yang disampaikan oleh Notaris Relawati, S.H.

Pemeriksaan atas dokumen surat penawaran tersebut diketahui bahwa surat tersebut hanya berisi tentang nilai pekerjaan dan ruang lingkup pekerjaan. Surat tersebut tidak mengatur tentang jangka waktu pekerjaan, hak dan kewajiban, dan sanksi. Surat tersebut juga tidak bertandatangan pihak Patra Jasa selaku pemberi pekerjaan. Berdasarkan surat penawaran dari Notaris tersebut, PT Patra Jasa kemudian mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No.012/DIR-PJ/SPMK/IX/2017 tanggal 20 September 2017.

Informasi yang diperoleh Tim Investigator KA menyatakan bahwa bahwa perjanjian kerjasama antara Patra Jasa dan Notaris baru dibuat setelah pemeriksaan BPK berakhir pada tanggal  26 November 2018, yakni Nomor 068/DIR-PJ/PKS/XII/2018 tanggal 13 Desember 2018, sehingga melebihi waktu 14 hari sejak diterbitkannya SPMK. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini