Thursday, June 30, 2022
Keuangan News
Advertisement
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Keuangan

Terdapat Penyimpangan Pedoman Pekerjaan Jasa Notaris di Patra Jasa

by Redaksi
17/04/2020 7:22 PM
in Keuangan, Liputan Khusus
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Pertamina menugaskan PT Patra Jasa dengan Surat No.054/100000/2017-SO tanggal 7 November 2017 untuk melaksanakan  proses administrasi sertifikasi tanah milik Pertamina  yang terletak  di Jalan Medan Merdeka Timur Kav 12 Kelurahan  Gambir, Kecamatan  Gambir, Kota Administrasi  Jakarta Pusat agar menjadi bersertifikat  Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Pertamina.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, PT Patra Jasa mengadakan pekerjaan jasa notaris. Pemeriksaan atas dokumen pengadaan diketahui bahwa pelaksana pekerjaan jasa notaris adalah Notaris Relawati, S.H. Lebih lanjut, diketahui bahwa pengadaan pekerjaan jasa notaris tidak dilaksanakan melalui Fungsi Pengadaan.

Dokumen pada Tim Investigator KA menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari VP Hukum diketahui bahwa proses pengadaan pekerjaan jasa notaris dilakukan oleh Fungsi Hukum.

Baca juga:

Mantab! BSI Catat Jumlah Transaksi Digital Banking sebanyak 177 Juta Kali

Tingkatkan Layanan Nasabah, BNI Kerjasama dengan DJP

Kredit UMKM Bank Mandiri Naik Sebesar 15,4% yoy per Mei 2022

Metode pengadaan yang dipilih adalah penunjukan langsung. Metode penunjukan langsung dipilih berdasarkan justifikasi dari VP Hukum, antara lain:

  • Berdasarkan beauty contest yang sudah dilakukan terhadap tiga notaris,  Notaris Relawati, S.H. memberikan harga yang kompetitif.
  • Notaris Relawati, S.H. merupakan konsultan perizinan yang memiliki pengalaman dalam pengurusan sertifikasi.

Justifikasi dari VP Hukum tersebut belum memenuhi syarat pelaksanaan pengadaan metode penunjukan langsung. Fungsi Hukum Patra Jasa selaku fungsi pengguna jasa notaris tidak membuat dokumen KAK/TOR dan HPS/OE.

Fungsi Hukum Patra Jasa juga tidak memiliki perikatan yang sah dengan Notaris Relawati, S.H. terkait pekerjaan jasa notaris. Patra Jasa tidak membuat kontrak atau surat perjanjian kerja sama dengan Notaris Relawati, S.H.

Berdasarkan keterangan dari VP Hukum diketahui bahwa dasar pelaksanaan pekerjaan jasa notaris ini adalah Surat No. 44/RR/NN/VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017 yang merupakan surat penawaran jasa pengurusan SHGB bidang tanah seluas 6.192 m persegi yang terletak di Jalan Merdeka Timur No. 12 Jakarta Pusat yang disampaikan oleh Notaris Relawati, S.H.

Pemeriksaan atas dokumen surat penawaran tersebut diketahui bahwa surat tersebut hanya berisi tentang nilai pekerjaan dan ruang lingkup pekerjaan. Surat tersebut tidak mengatur tentang jangka waktu pekerjaan, hak dan kewajiban, dan sanksi. Surat tersebut juga tidak bertandatangan pihak Patra Jasa selaku pemberi pekerjaan. Berdasarkan surat penawaran dari Notaris tersebut, PT Patra Jasa kemudian mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No.012/DIR-PJ/SPMK/IX/2017 tanggal 20 September 2017.

Informasi yang diperoleh Tim Investigator KA menyatakan bahwa bahwa perjanjian kerjasama antara Patra Jasa dan Notaris baru dibuat setelah pemeriksaan BPK berakhir pada tanggal  26 November 2018, yakni Nomor 068/DIR-PJ/PKS/XII/2018 tanggal 13 Desember 2018, sehingga melebihi waktu 14 hari sejak diterbitkannya SPMK. (FT&Tim Investigator KA)

Tags: patra jasa notaris

Berita Terkait

Mantab! BSI Catat Jumlah Transaksi Digital Banking Sebanyak 177 Juta Kali
Headline

Mantab! BSI Catat Jumlah Transaksi Digital Banking sebanyak 177 Juta Kali

30/06/2022 11:05 AM
Tingkatkan Layanan Nasabah, BNI Kerjasama dengan DJP
Emiten

Tingkatkan Layanan Nasabah, BNI Kerjasama dengan DJP

30/06/2022 10:04 AM
Kredit UMKM Bank Mandiri Naik Sebesar 15,4% yoy per Mei 2022
Emiten

Kredit UMKM Bank Mandiri Naik Sebesar 15,4% yoy per Mei 2022

30/06/2022 9:35 AM

Discussion about this post

Recent News

Seorang pakar dari Australia David Engel 

Ini Dia Profil David Engel, Pakar Australia yang Berani Menyebut Presiden Jokowi “Bodoh”!

30/06/2022 10:20 PM
Yang penting memberikan

GP Ansor Mengharamkan Kadernya Gabung ke PKS

30/06/2022 10:10 PM
Dalam pertemuan G7 di Jerman

Jokowi dalam Jebakan Maut!

30/06/2022 9:35 PM
DALAM pertemuan G7 di Jerman

Biden ke Jokowi: Memihak RRC, Artinya Melawan AS!

30/06/2022 8:40 PM
Otonomi khusus (Otsus) dan Daerah Otonomi Baru (DOB)

Ambrosius: DOB dan Otsus Bentuk Penjajahan Pemerintahan Jokowi di Papua!

30/06/2022 8:14 PM
Membela Holywings, Eko Kuntadhi Disemprot Felix Siauw: Orang yang Masuk Neraka Juga Bilang Gitu!

Membela Holywings, Eko Kuntadhi Disemprot Felix Siauw: Orang yang Masuk Neraka Juga Bilang Gitu!

30/06/2022 6:34 PM
SMRC selalu memposisikan Anies Baswedan

Saiful Mujani Menyerang Gubernur DKI, Muslim Arbi: Hasil SMRC selalu Posisikan Anies Baswedan Keok!

30/06/2022 6:32 PM
Rizal Ramli: Bungkam Suara Kritis, Pemerintah Bikin Aturan Mirip RRC

RR: Bungkam Suara Kritis, Pemerintah Bikin Aturan Mirip RRC

30/06/2022 6:31 PM
Pernyataan Perdana Menteri Italia Mario

Rusia Panas ke Italia terkait Jokowi Menyebut Putin tak ke G20 Bali!

30/06/2022 6:30 PM
Holywings Resmi Ditutup, Gus Miftah ke Karyawan: Jangan Jadi 'MTS'

Holywings Resmi Ditutup, Gus Miftah ke Karyawan: Jangan Jadi ‘MTS’

30/06/2022 6:29 PM

Populer

  • petinggi Cina berdiskusi di ruang luas berwarna merah

    RRC Cemas Menghadapi Fenomena Anies Baswedan!

    6963 shares
    Share 2785 Tweet 1741
  • Pemuda Papua Memberi Dukungan untuk Anies Baswedan dan Menolak PDIP: Kami tidak Butuh Pemimpin Berhati Busuk seperti Megawati!

    1627 shares
    Share 651 Tweet 407
  • Timnas Israel Datang ke Indonesia, Novel Bamukmin: Kami akan Mengepung Bandara, Hotel, dan Stadion!

    1223 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Warga Papua: Surya Paloh Ambil Saja Anies Baswedan, Jangan Ganjar!

    1177 shares
    Share 471 Tweet 294
  • Gubernur DKI Jakarta Resmi Mencabut Izin Operasi Holywings, Netizen: Calon RI 1!

    1099 shares
    Share 440 Tweet 275

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2022 Keuangannews.id - Desain and Develop by ahmad beritaatpm.id.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah

© 2022 Keuangannews.id - Desain and Develop by ahmad beritaatpm.id.