KNews/id- Perum Jasa Tirta II mempercayakan pekerjaan Perencanaan Strategis Korporasi, Proses Bisnis dan Pemetaan Potensi Karyawan PJT II (PSKPB-PPK) kepada PT EDI dengan kontrak No. 10/DII/04/SP/2016, tanggal 30 September 2016 dan nilai pekerjaannya sebesar Rp795.026.870.
Pelaksanaan Pekerjaan tidak Sesuai dengan Kontrak
Ruang Lingkup pekerjaan PSKPB-PPK sesuai dengan kontrak sebagai berikut:
- Inventarisasi sistem informasi dan aplikasi-aplikasi yang terdapat di PJT II terhadap kesesuaian proses bisnis korporat;
- Inventarisasi rencana, strategi dan program kerja perusahaan yang tertuang dalam RJP serta RKAP;
- Inventarisasi Organisasi dan Tata Kerja (OTK), prosedur, ketentuan, keputusan atau peraturan perusahaan yang berlaku saat ini; dan
- Memotret kompetensi, melakukan penilaian (assessment), terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) pada tingkat manajer ke atas
Kemudian Laporan hasil pelaksanaan proyek yang harus diserahkan oleh konsultan kepada pemberi tugas mencakup seluruh lingkup yang telah ditentukan dan disepakati oleh kedua pihak, berupa:
- Laporan Pendahuluan berisi hasil pengumpulan data sekunder, dokumen Project Management Plandan Project Charter. Laporan pendahuluan ini berjumlah lima set.
- Laporan Antara mencakup laporan realisasi pelaksanaan pekerjaan terhadap rencana pelaksanaan pekerjaan, termasuk jika ada perubahan prioritas pelaksanaan pekerja Dilampiri Minute of Meeting(MOM), absensi MOM, dokumen yang menjadi pokok bahasan selama proses kegiatan pelaksanaan pekerjaan. Laporan antara ini berjumlah lima set.
- Dokumen final yaitu berupa dokumen hasil assessment dan rekomendasi yang dilampiri pengamatan kondisi organisasi dan strategi bisnis saat ini, executive summary serta softc Laporan akhir ini berjumlah lima set.
Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Akhir (BAPPA) Nomor 02/Tim.PSKPBPPK/03/2016 tanggal 13 Desember 2016 diketahui pekerjaan telah dinyatakan selesai 100%, dan PT EDI telah menerima pembayaran dari PJT II sebesar Rp795.026.870,00.
Dari hasil pemeriksaan atas dokumen kelengkapan pembayaran diketahui Laporan Antara dan Laporan Akhir yang diserahkan sebagai dasar pembayaran, tidak ditandatangani oleh konsultan pelaksana. Sampai dengan pemeriksaan tanggal 25 Oktober 2018, PJT II tidak dapat menunjukkan Laporan Antara dan Laporan Akhir yang telah ditandatangani oleh konsultan pelaksana. PJT II hanya menunjukkan/memberikan Laporan Pendahuluan, Laporan Antara dan Laporan Akhir yang tidak bertanda tangan dari Konsultan Pelaksana PT EDI.
Selanjutnya berdasarkan reviu terhadap isi Laporan Pendahuluan, Laporan Antara dan Laporan Akhir diketahui beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, Laporan Pendahuluan:
Tidak ada hasil pengumpulan data sekunder. Laporan Pendahuluan yang disajikan hanya berisi latar belakang, ruang lingkup, metodologi pekerjaan, rencana kerja dan organisasi proyek.
Kedua, Laporan Antara:
- Pengumpulan Data Sekunder yang seharusnya disajikan pada Laporan Pendahuluan, disajikan berupa matriks pada Laporan Antara dimana masih banyak yang belum selesai dilaksanakan dengan keterangan belum dilakukan wawancara dengan pejabat terkait.
- Tidak ada laporan realisasi pelaksanaan pekerjaan dibandingkan dengan rencana pelaksanaan pekerjaan termasuk jika ada perubahan prioritas pelaksanaan pekerj
- Tidak ada Minute of Meeting (MoM);
- Tidak ada absensi MoM dan dokumen yang menjadi pokok bahasan selama proses kegiatan pelaksanaan pekerjaa
Ketiga, Laporan Akhir:
Laporan Akhir tidak menyajikan penilaian (assessment) terhadap kompetensi SDM pada tingkat Manajer keatas dan tidak memberikan rekomendasi atas permasalahan-permasalahan SDM.
Berdasarkan keterangan dari Direktur Utama PJT II Sdr. DS sesuai dengan Berita Acara Permintaan Keterangan dan Konfirmasi Nomor 17/BAPK/PDTT/PJT-II/2018 tanggal 31 Oktober 2018, diketahui bahwa PT EDI baru dapat mulai bekerja pada akhir Oktober 2016 sehingga hasil pekerjaan tidak memuaskan Direktur Utama karena waktu pelaksanaan terbatas. Sampai dengan akhir pelaksanaan pekerjaan, PT EDI tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang terkendala kesulitan mengumpulkan data karena panjangnya birokrasi di PJT II.
Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan PSKPB-PPK Tahun 2016 sebesar Rp166.662.300,00.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) suatu pekerjaan/kegiatan, antara lain digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya dan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan. Kemudian dari HPS diturunkan menjadi Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang dihitung dengan teliti, cermat dan memenuhi syarat sebagai dasar perhitungan dan rincian anggaran dan biaya suatu pekerjaan/kegiatan yang disajikan pada lampiran kontrak.
Dari hasil penghitungan ulang Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) kontrak Pekerjaan PSKPB-PPK menggunakan standar Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Tahun 2016 diketahui bahwa perhitungan biaya tenaga ahli dan asisten tenaga ahli belum dikalikan dengan koefisien (0,843) untuk pekerjaan yang dilaksanakan di Jawa Barat dan biaya Focus Group Discussion (FGD) tidak jelas dasar perhitungannya, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp166.662.300,00 (belum termasuk PPN) atau sebesar Rp183.328.530,00 (termasuk PPN). (FT&Tim Investigator KA)