Oleh : Damai Hari Lubis, Pengamat Mujahid 212
(Akhirnya, Pemerintah Indonesia Mau Irit Menjadi Mahal Bahkan Dana Covid Sudah Ada yang Dikorup)
KNews.id- Negara Indonesia punya UU Kekarantinaan Kesehatan namun gak diterapkan ( UU.NO.6/ 2018 ) karena pemerintah punya kewajiban yang mungkin dirasa amat berat (merasa tidak mampu ), maka yang diterapkan hanya PSBB (lockdown terbatas). Karena di dalam UU. Ini ada pasal yang isinya ketentuan terkait tentang ;
Kebutuhan hidup dasar selama masa karantina wilayah menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Yaitu mencakup kebutuhan hidup dasar seseorang dan makanan hewan ternak yang berada dalam wilayah karantina. Maka pegebuk semakin lama hilangnya, berita terkini, malah jenis varian covid yang baru muncul dan sudah ada di Tanah Air?.
Sebenarnya bila aturan lockdown secara nasional atau lebih luas, dan berkesesuaian dengan regulasi yang ada, utamanya kota-kota besar di seluruh negara ini walau biayanya mahal, namun WNI hidup sehat. Daripada mau irit namun akhirnya berlarut-larut dan pengeluaran anggaran pemerintah akan semakin bertambah mahal.
Mesti diingat, kewajiban negara salah satunya menurut konsititusi dasar UUD 45, adalah; negara bertanggungjawab atas  kesehatan masyarakat bangsanya. Berita yang santer yang di dengar malah Presiden Jokowi mirip orang angkuh, tak tahu diri, justru sombongkan pembangunan perekonomian pemerintah kabinetnya. Walau faktanya bokek, tapi berkoar-koar (seolah) akan pindahkan ibu kota NKRI dari Jakarta. Baru di Kalimantan, berita IKN Baru, diselingi warta korupnya mensos pembantu di kabinetnya, terkait dana Covid 19.
Fakta bokeknya Pemerintahan Jokowi tersebut adalah adanya rencana kenaikan pajak sembako , pakai dana milik pribadi umat/ONH, dan canangkan GNWU. Akhirnya UU. No. 6 Tahun 2018 bagai sekedar hamburkan uang rakyat dengan percuma untuk pembuatannya dulu, karena tidak digunakan pada saat yang tepat, demi melindungi kesehatan warga negara bangsa ini. (AHM)