spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Terdakwa Pembunuh Enam Laskar FPI Terancam Hukuman Mati, Anggota DPR: Mereka Biadab, Hukum Mati!

KNews.id- Terdakwa pembunuhan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) kini berada di bawah bayang-bayang hukuman mati. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal melalui akun Twitter-nya.

Di samping itu, Refrizal juga meminta pihak yang berwajib untuk mengusut tuntas otak di balik pembantaian enam orang laskar FPI.

- Advertisement -

“Hukum mati oknum pelaku pembantaian enam orang laskar FPI dan usut tuntas pelakunya!!,” kata Refrizal, Jumat, 22 Oktober.

Menurutnya, insiden pembunuhan enam orang laskar FPI telah membuktikan kebiadaban dan sikap tidak berperikemanusiaan sang dipertontonkan terdakwa.

- Advertisement -

“Mereka biadab dan tidak berperikemanusiaan,” tegasnya seraya menyematkan tagar #OknumAparatBr*ngs*k.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang kasus pembunuhan enam orang laskar FPI, Senin, 18 Oktober.

- Advertisement -

Sidang kasus pembunuhan enam orang laskar FPI turut menyeret dua orang terdakwa yang merupakan oknum anggota Resmob Polda Metro Jaya. Dua orang terdakwa tersebut diantaranya Ipda Yusmin Ohorello dan Briptu Fikri Ramadhan.

Selain kedua nama tersebut, terdapat nama Ipda Elwira Priadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan enam orang laskar FPI. Akan tetapi, tersangka tersebut tidak dapat didakwa karena telah meninggal dunia pada bulan Maret 2021 silam.

Di samping itu, terdapat empat anggota Resmob Polda Metro Jaya lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan enam orang laskar FPI. Walaupun begitu, mereka masih ditetapkan sebagai saksi atas kasus pembunuhan tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum, telah ditemukan 19 peluru tajam yang ditembakkan guna membunuh enam orang laskar FPI. Sidang kasus pembunuhan enam orang laskar FPI akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 26 Oktober 2021 mendatang dengan agenda menghadirkan para saksi. (AHM/glmda)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini