spot_img
Rabu, Mei 1, 2024
spot_img

Tanggapan Terhadap Prof. Eggi Sudjana Sebuah Penyempurnaan Terhadap Artikel Damai Hari Lubis

 

Oleh : Damai Hari Lubis – Aktivis dan Pengamat Hukum

- Advertisement -

https://keuangannews.id/filosofis-hakim-sebagai-yang-mulia-tidak-pudar-akan-dibuktikan-dalam-putusan-shpu-22-april-2024/

KNews.id – Saya sebagai yuniornya dan sahabat, serta saudara sesama muslim dari rekan Advokat Prof. Eggi Sudjana, yang pernah menjadi sekretaris beliau di TPUA/ Tim Pembela Ulama & Aktivis salah satu kelompok aktivis yang didirikan oleh Imam Besar Negeri dari banyak Ulama dan aktivis Muslim dan Nasionalis Dr. Habieb Rizieq Shihab/ HRS. dan penulis pun pernah menjabat Sekretaris DK. DPP KAI (Sekretaris Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia) dikala Beliau masih sama-sama Di KAI. oleh karenanya penulis apresiasi dengan diiringi ucapan terima kasih kepada senioren Eggi, karena peduli kepada materi tulisan yuniornya yang berjudul, “Paslon 02 Kalah, Sah kah Putusan MK dengan 8 Orang Hakim”

Paslon 02 Kalah, Sahkah Putusan MK Dengan 8 Orang Hakim?

- Advertisement -

Namun, tidak bermaksud mempertahankan narasi, melainkan justru membenarkan penyempurnaan dari senior Prof. Eggi kepada karya tulis (jurnalistik) yang berjudul Filosofis Hakim Sebagai Yang Mulia Tidak Akan Pudar “.

- Advertisement -

Inti tulisan penulis dalam tanggapan dari tanggapan kritik Eggi dalam aspek (sudut pandang) atau tepatnya penyempurnaan, oleh senioren penulis/ Prof. Eggi, bahwa narasi yang disempurnakan oleh Eggi dimaksud, penulis sudah pernah juga sampaikan dalam beberapa materi artikel hukum yang persis beliau sampaikan dalam “artikel kritik-nya” yang materinya terdapat sosok Gibran jo.

Putusan MKMK, dan dihubungkan dengan nepotisme Anwar Usman sang paman Gibran, artinya identik dan benar apa yang disampaikan Eggi sang profesor yang hobi melaporkan individu-individu pelanggar hukum tanpa mempermasalahkan, bahwa dirinya seorang Profesor dan Doktor serta senioren Advokat, nampak karakter beliau low profile, tetap mengalah demi pelaksanaan peran serta masyarakat yang diminta oleh sistim hukum, selain beliau hobi demo dalam kerangka kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Dan pastinya mungkin Eggi lupa, selain narasi terkait status Gibran yang sudah banyak tertuang dalam karya jurnalistik dan dan karya artikel hukum penulis, bahwa pelaporan terhadap Anwar Usman terkait pelanggaran nepotisme, perilaku Usman yang kontra UU. No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Yang Bersih, Bebas dari KKN Jo. UU. RI No. 48 Tahun 2009, Tentang Kekuasaan Kehakiman, dan pelaporan terhadap diri Usman tentu akan menyentuh Gibran dan Jokowi dan delneming, atau subjek hukum para penyertanya, jika proses berlanjut pada investigasi (Jo. Kuhap vide Pasal 55 KUHP), setidaknya tentu Gibran dan Jokowi akan diminta menjadi saksi, dan perlu diingat oleh rekan Eggi, pelapor Paman Usman, (semenda Jokowi) ke Polda Metro Jaya diantara seorang pelapornya adalah diri Penulis dan pendampingnya adalah beliau sendiri (Prof Eggi).

Demikian sekali lagi terima kasih kepada senioren Sang Profesor Doktor Eggi, SH. MSI pejuang muslim yang sepertinya tidak disukai oleh Israil, USA dan RRC. yang telah ilejen mengklarifikasi artikel hukum penulis sebagai hak tanggap dan menanggapi merujuk UU. Pers.

(Zs/NRS)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini