spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

Sumpah Ahok Makan Korban Lagi, Pejabat BPK Achsanul Qosasi Masuk Bui

KNews.id – Kejaksaan Agung banjir apresiasi dan dukungan untuk terus menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Salah satunya di kasus dugaan korupsi berjamaah BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kejagung telah menetapkan tersangka baru di kasus yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun tersebut. Ia adalah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi, tersangka ke-16 kasus korupsi BTS. Achsanul ditetapkan tersangka pada Jumat (3/11/2023) dan langsung ditahan.

- Advertisement -

Achsanul diduga menerima Rp 40 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui perantara Windy Purnama dan Sadikin Rusli.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan penerimaan itu terjadi pada 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, saat korupsi BTS mulai disidik Kejagung.

- Advertisement -

Menilik jauh ke belakang sebelum kasus ini terbongkar, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terang-terangan telah menantang pejabat BPK buka-bukaan harta.

Suka tidak suka, diakui atau tidak diakui, Ahok adalah orang yang paling berani melawan koruptor, termasuk oknum di BPK.

- Advertisement -

Ahok mendorong UU BPK direvisi. Jika tidak, aturan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh oknum untuk memperjualbelikan hasil pemeriksaan BPK di suatu lembaga negara.

“Banyak yang berpikiran begini, tenang kalau BPK sudah periksa lalu dinyatakan tidak ada kerugian, aman lah kita. Ini celaka juga,” kata Ahok yang kala itu baru saja selesai menjabat gubernur DKI Jakarta, dilansir dari YouTube Panggil Saya BTP, Sabtu (4/11/2023).  (Zs/F.Co)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini