Jumat, Desember 8, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Keuangan
  • Investasi
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
Home Headline

Jokowi Teken UU ASN 2023, Honorer Resmi Dihapus

by Hasan
06/11/2023 4:00 PM
in Headline, Kebijakan, Lifestyle, Nasional
A A
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Presiden Joko Widodo (Jokowi).-Tangkapan Layar-Sekretariat Presiden/YouTube

Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id – Tenaga honorer di instansi pemerintah resmi dihapus usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Beleid yang diteken Jokowi itu menyebut tenaga non-ASN harus ditata. Penataan pegawai honorer itu dibatasi paling lambat hingga Desember 2024.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak uu ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” tulis pasal 66 beleid tersebut.

Lalu, penjelasan pasal 66 menyebutkan penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Baca juga:

Jokowi Makin Sadis, Rakyat Lebih Bengis

Fantastis, Kebutuhan Anggaran Makan Gratis Prabowo Tembus Rp 400 T

Pendapatan Premi Asuransi per Oktober 2023 Tembus Rp 264,23 Triliun

Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 65 ayat 3.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas sempat menyatakan rencana menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023. Namun, rencana ini dibatalkan.

Meski dibatalkan, Anas mengatakan pemerintah tetap tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru.   (Zs/CNN)

Berita Terkait

Jokowi Makin Sadis, Rakyat Lebih Bengis
Headline

Jokowi Makin Sadis, Rakyat Lebih Bengis

08/12/2023 7:01 AM
Kapal perusahaan milik adik Prabowo Subianto
Headline

Fantastis, Kebutuhan Anggaran Makan Gratis Prabowo Tembus Rp 400 T

08/12/2023 7:00 AM
Pendapatan Premi Asuransi per Oktober 2023 Tembus Rp 264,23 Triliun
Asuransi

Pendapatan Premi Asuransi per Oktober 2023 Tembus Rp 264,23 Triliun

08/12/2023 6:00 AM

Discussion about this post

Recent News

Jokowi Makin Sadis, Rakyat Lebih Bengis

Jokowi Makin Sadis, Rakyat Lebih Bengis

08/12/2023 7:01 AM
Kapal perusahaan milik adik Prabowo Subianto

Fantastis, Kebutuhan Anggaran Makan Gratis Prabowo Tembus Rp 400 T

08/12/2023 7:00 AM
Pendapatan Premi Asuransi per Oktober 2023 Tembus Rp 264,23 Triliun

Pendapatan Premi Asuransi per Oktober 2023 Tembus Rp 264,23 Triliun

08/12/2023 6:00 AM
Bagaimana Jika Baca Alquran di HP Dapat Pahala ?

Bagaimana Jika Baca Alquran di HP Dapat Pahala ?

08/12/2023 5:00 AM
Anies Tiba di Kalimatan Selatan, Diteriaki Menang Satu Putaran

Anies Tiba di Kalimatan Selatan, Diteriaki Menang Satu Putaran

07/12/2023 10:00 PM
Besok Dialog Terbuka Anies-Muhaimin di UMS Solo, Bakal Dihadiri 14.000 Warga Muhammadiyah dan Umum

Media China Sorot Anies Baswedan, Kenapa?

07/12/2023 9:00 PM
Pilpres Satu Putaran Makin Menguat, Ini Hasil 8 Survei Capres-Cawapres Terbaru

Pilpres Satu Putaran Makin Menguat, Ini Hasil 8 Survei Capres-Cawapres Terbaru

07/12/2023 8:00 PM
BTN Gandeng MCI Bentuk BTN Fund

BTN Gandeng MCI Bentuk BTN Fund

07/12/2023 7:10 PM
Eks Ketua KPK Bongkar Intervensi Jokowi Dalam Kasus e-KTP, Novel Baswedan: Refisi UU KPK 2019 Untuk Melemahkan KPK!

Jokowi soal Kepentingan di Balik Isu e-KTP, Agus Rahardjo : Saya di Panggil Jokowi dan di Minta Segera Hentikan Kasus Korupsi e-KTP

07/12/2023 7:00 PM
Analisis Pakar Komunikasi Soal Tudingan Agus Rahardjo ke Jokowi,  Bisa Saja Benar

Analisis Pakar Komunikasi Soal Tudingan Agus Rahardjo ke Jokowi, Bisa Saja Benar

07/12/2023 6:00 PM

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id