spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga dan Penguatan Kinerja Intermediasi Berlanjut Jelang Akhir Tahun

7. Dalam rangka mendukung Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) yang dicanangkan oleh Pemerintah, selain kebijakan di sektor perbankan dan pasar modal, OJK mengeluarkan inisiatif lanjutan di sektor IKNB baik untuk pembelian KBL BB maupun untuk pengembangan ekosistem KBL BB di antaranya sebagai berikut:

a. Untuk Perusahaan Pembiayaan dapat memanfaatkan relaksasi berupa: 1) bobot risiko Aset Yang Disesuaikan menjadi 50 persen hingga 31 Desember 2023;
2) penilaian kualitas pembiayaan 1 pilar untuk plafon s.d Rp5 miliar;
3) uang muka pembelian KBL BB dapat 0 persen dari harga jual kendaraan.
b. Untuk Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Umum Syariah, dan Unit Syariah dari Perusahaan Asuransi Umum, dapat memanfaatkan insentif yang diberlakukan hingga 31 Desember 2023, yaitu berupa penetapan tarif premi, kontribusi, serta pengenaan risiko sendiri (deductible) yang dapat diterapkan pada tingkat yang lebih rendah dari batas minimum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

- Advertisement -

8. Percepatan digitalisasi sektor jasa keuangan melalui penguatan ekosistem keuangan digital menjadi salah satu agenda prioritas dalam mendukung pertumbuhan yang resilien.

Di bawah Presidensi Indonesia, G20 mengakui peran keuangan digital dan Fintech dalam mendukung pemulihan ekonomi dan mengamankan pertumbuhan di masa depan dari berbagai dampak buruk pasca pandemi Covid-19. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 10-11 November 2022 di Bali, telah terlaksana the 4th Indonesia Fintech Summit (IFS) dengan mengusung tema “Moving Forward Together: The Role of Digital Finance and Fintech in Promoting Resilient Economic Growth and Financial Stability”, sebagai salah satu side-event dalam menyukseskan presidensi Indonesia pada G20.

- Advertisement -

Salah satu upaya penguatan ekosistem keuangan digital dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Pengikatan Integrasi antara Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang disaksikan OJK, pada IFS 2022.

Penandatanganan perjanjian pengikatan integrasi ini merupakan bentuk komitmen dalam menciptakan sinergi dan integrasi dalam industri Fintech guna mendukung terciptanya ekosistem layanan keuangan digital yang bertanggung jawab di Indonesia dan diharapkan dapat memberikan solusi atas isu-isu industri Fintech di Indonesia.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini