spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga dan Penguatan Kinerja Intermediasi Berlanjut Jelang Akhir Tahun

12. Dalam menyikapi beberapa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) yang membutuhkan perhatian khusus, OJK mengevaluasi dan terus memonitor realisasi atas Rencana Penyehatan Keuangan. Dalam hal tidak memenuhi ketentuan, maka OJK akan mengenakan tindakan tegas kepada LJKNB dimaksud.

Di sisi lain, penanganan atas produk investasi bermasalah terus dilakukan dengan mengedepankan perlindungan investor dan penegakan hukum di Pasar Modal.

- Advertisement -

OJK juga mendorong perbankan untuk melakukan pemenuhan modal inti di akhir tahun 2022 sesuai ketentuan yang berlaku diantaranya melalui konsolidasi.

13. Dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian/Lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI).

- Advertisement -

Pada bulan November, telah dilakukan penindakan terhadap 41 pinjaman online ilegal, 5 entitas investasi ilegal, dan 77 entitas gadai ilegal sehingga sepanjang 2022 telah dilakukan penindakan terhadap 618 pinjaman online ilegal, 97 entitas investasi ilegal, dan 82 entitas gadai ilegal.

Dengan langkah-langkah tersebut OJK optimis bahwa sektor jasa keuangan akan lebih resilient dalam menghadapi kondisi ketidakpastian ke depan. Untuk itu OJK senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta turut menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (Ach/Adv)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini