spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga dan Penguatan Kinerja Intermediasi Berlanjut Jelang Akhir Tahun

Perkembangan Sektor IKNB
Pada sektor IKNB, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Oktober 2022 mencapai Rp255,20 triliun, atau tumbuh sebesar 1,81 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Demikian pula halnya dengan akumulasi premi asuransi umum yang tumbuh sebesar 16,93 persen yoy selama periode yang sama, hingga mencapai Rp97,78 triliun per Oktober 2022. Namun demikian, akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar -5,76 persen yoy dibanding periode sebelumnya, dengan nilai sebesar Rp157,42 triliun per Oktober 2022.

Nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 12,17 persen yoy pada Oktober 2022 menjadi sebesar Rp402,6 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 31,6 persen yoy dan 23,7 persen yoy. Profil risiko Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat turun menjadi sebesar 2,54 persen (September 2022: 2,58 persen). Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 4,20 persen yoy, dengan nilai aset mencapai Rp338,71 triliun.

- Advertisement -

Kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada Oktober 2022 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 76,8 persen yoy, meningkat Rp0,60 triliun menjadi Rp49,34 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat menurun menjadi 2,90 persen (September 2022: 3,07 persen). Namun demikian, OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa FinTech P2P Lending.

Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 464,24 persen dan 313,71 persen. Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,01 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini