spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga dan Penguatan Kinerja Intermediasi Berlanjut Jelang Akhir Tahun

5. Di bidang IKNB, OJK melakukan penataan industri keuangan berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending), OJK sedang mengkaji pengaturan batas maksimal suku bunga yang dibebankan kepada nasabah fintech peer to peer lending dengan mengutamakan aspek fairness dan mempertimbangkan aspek kewajaran sebagaimana berlaku di sektor lain yang memiliki kesamaan proses bisnis.

6. Penataan industri fintech peer to peer lending juga dilakukan di sisi perizinan, baik penyempurnaan pada aspek regulasi maupun sistem informasi. OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meninjau lebih lanjut kebijakan moratorium perizinan bagi pelaku usaha fintech peer to peer lending.

- Advertisement -

Selain itu, OJK sedang menyiapkan sistem informasi untuk mendukung proses perizinan, termasuk perizinan penyelenggara platform fintech peer-to-peer lending, sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan proses perizinan yang lebih transparan dan sekaligus memberikan kemudahan bagi para pihak yang mengajukan izin usaha.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini