KNews.id-Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menegur terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR ihwal kesaksiannya yang tak masuk akal terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Teguran itu disampaikan hakim saat Ricky menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12).
- Advertisement -
Mulanya Ricky menjelaskan kronologi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J, mulai dari peristiwa di rumah Magelang, Jawa Tengah hingga di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.