spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

Sri Mulyani dan Mahfud Mengejar Utang ke Keluarga Soerhato dan Lippo!

KNews.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memanggil 48 obligor maupun debitur yang belum membayar piutangnya ke negara terkait dengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada krisis keuangan tahun 1997-1998 silam. Nama sejumlah pengusaha dan grup usaha  kembali mencuat kepermukaan.

Skandal BLBI telah menyeret sebanyak 48 obligor dan debitur dengan nilai sebesar Rp 111 triliun. Pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengejar obligor tersebut, dipimpin oleh Rionald Silaban yang juga merupakan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan melakukan penyitaan sejumlah aset properti milik pihak yang tersangkut kasus BLBI 22 tahun lalu.

- Advertisement -

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan aset yang diambil alih negara merupakan kolateral dari pinjaman debitur atau pemilik obligor atau pemilik bank yang mendapakan BLBI. Ia menegaskan akan mengejar tagihan utang obligator dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga anak cucu. Sebab, ada kemungkinan peminjam utang BLBI itu sudah menurunkan usahanya ke penerusnya.

“Saya minta tim untuk menghubungi semua obligator ini, termasuk para keturunannya. Karenanya barangkali ada mereka yang usahanya diteruskan ke para keturunannya. Jadi kita akan bernegosiasi dan berhubungan dengan mereka untuk mendapatkan hak negara,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual.

- Advertisement -

Untuk tahap awal ada sebanyak 48 obligator dan debitur yang sudah dipanggil satuan tugas (satgas) BLBI untuk dilakukan pemeriksaan. Namun belum semua memenuhi panggilan sehingga akan terus dilakukan.

Ia menjelaskan, pemanggilan akan dilakukan sebanyak dua kali. Pertama dan kedua secara pribadi langsung ke obligator dan debitur. Jika, hingga pada panggilan kedua tidak memenuhi maka pemanggilan ketiga akan dilakukan melalui publik.

- Advertisement -

“Cuma kalau sudah dipanggil 1 dan 2 kali tidak ada respons memang kami umumkan ke publik. Siapa-siapa saja dan kemudian dilakukan langkah-langkah selanjutnya,” jelasnya.

Ia menekankan, seluruh langkah akan ditempuh oleh pemerintah untuk kembali mendapatkan hak negara. Dimana hingga saat ini total dana BLBI yang masih dikelola dan dibayar bunganya oleh Kementerian Keuangan adalah sebanyak Rp 110,45 triliun.

“Yang penting adalah mendapatkan kembali hak tagih pemerintah atas BLBI yang diberikan lebih dari 22 tahun lalu. Saya berharap obligator dan debitur tolong penuhi semua panggilan dan mari kita segera selesaikan obligasi atau kewajiban anda semua yang sudah 22 tahun merupakan kewajiban yang belum diselesaikan,” tegasnya.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD meminta kepada obligor atau debitur yang tersangkut dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyelesaikan utangnya kepada negara.

“Saya ingin tekankan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah proses hukum perdata. Karena hubungan antara debitur dan obligor dengan negara adalah hubungan hukum perdata sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht,” kata Mahfud menghimbau usai menyita aset Lipo hari ini, Jumat (27/8).

Artinya hubungan keperdataan yang ditetapkan oleh MA saat ini sudah dalam proses penyelesaian akhir dari suatu perkara perdata dalam kerangka penetapan atau hubungan yang dilakukan oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dengan para obligor dan debitur. Saat ini aset-aset yang ada kaitannya dengan obiligor atau debitur yang terlibat dalam kasus BLBI sudah menjadi hak negara untuk ditagih.

“Sekarang sudah jadi hak negara untuk menagih, kita akan berupaya sepenuhnya selesai sebagai hukum perdata atau melalui proses-proses perdata,” jelas Mahfud.

Bahkan kata Mahfud jika melalui proses perdata para obligor atau debitur tetap mangkir, negara tak segan-segan untuk menindaklanjutnya dengan hukum pidana.

“Hukum pidana dilanjutkan apabila yang bersangkutan memberikan keterangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimilik oleh negara, penyerahan dokumen-dokumen yang juga palsu, dan sebagainya. “Itu bisa jadi hukum pidana,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Mahfud negara melalui Satgas BLBI saat ini sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Bareskrim Polda, yang akan bersama-sama menyelidiki orang-prang yang terlibat dalam kasus BLBI.

“Kami harap ini bisa selesai sebagai hukum perdata sesuai dengan tenggat yang diberikan Presiden (Joko Widodo) yaitu Desember 2023,” jelas Mahfud.

Sebagai informasi, hari ini Jumat (27/8/2021) pemerintah berhasil menyita 49 bidang tanah eks BLBI dengan luas 5,29 juta meter persegi. Tanah itu berada di Medan, Pekanbaru, Bogor, Karawaci. Salah satu tanah yang disita adalah milik PT Lippo Karawaci Tbk yang luas tanahnya mencapai 25 ha.

Diketahui setidaknya ada 48 obligor dan debitur BLBI yang terlibat skandal dengan nilai Rp 110,45 triliun. Di antaranya adalah Tommy Soeharto yang memiliki utang sebesar Rp 2,6 triliun.

Ketua Satgas BLBI juga telah melayangkan surat pemanggilan melalui media massa nasional kepada Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, untuk diminta datang pada Kamis (26/8/2021) ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Pada hari pemanggilan tersebut, Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, mengatakan Tommy hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya dalam pemanggilan hari ini di kantor DJKN, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Dengan demikian, Tommy sudah tiga kali tidak datang memenuhi panggilan Satgas BLBI. Sri Mulyani menjelaskan pemanggilan dilakukan sebanyak dua kali, pertama secara personal langsung kepada masing-masing debitur maupun obligor. Kedua, dipublikasikan ke publik melalui media massa.

Menurutnya, dalam pemanggilan personal akan dilakukan sebanyak dua kali. Jika tidak juga direspon maka dilakukan pemanggilan ketiga. Jika tidak respon juga maka akan dipublikasikan.

“Kalau ada niat baik dan mau selesaikan, kita akan bahas dengan mereka. Panggil 1 kali gak ada respons, 2 kali gak ada respons maka kami umumkan ke publik siapa-siapa beliau dan lakukan langkah selanjutnya,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).

Mahfud MD meminta para obligor maupun debitur bisa menyelesaikan kewajibannya saat diminta pemerintah secara baik-baik.

“Kita akan berupaya sepenuhnya selesaikan sebagai hukum perdata atau melalui proses-proses perdata, tapi bukan tidak mungkin jika nanti di dalam perjalanannya bisa disertai tindak-tindak pidana,” tegasnya.

Selain Tommy Soeharto, ada aset milik Grup Usaha Lippo yang juga disita negara. Aset yang berlokasi di Lippo Karawaci ini telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Pihak ketiga telah disurati/diingatkan.

Aset yang disita ada di Karawaci yang terdiri dari 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 atau sekitar 25 hektar (ha). Aset tersebut milik obligator atau debitur BLBI yang diketahui adalah Lippo Karawaci.

Sri Mulyani mengatakan, sitaan aset Lippo Karawaci ini sendiri bernilai tinggi atau sekitar Rp 5 triliun. Sebab, harga tanah permeternya di Perumahan Lippo Karawaci tersebut sekitar Rp 20 juta per meter.

“Aset-aset properti yang di Lippo Karawaci luasnya 25 ha. Menurut pak Bupati tadi 1 m2 nya harganya sampai Rp 20 juta. Jadi 25 ha ini nilainya triliunan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).

Menurutnya, penyitaan aset dilakukan secara serentak di empat wilayah di Indonesia yakni di Lippo Karawaci Tangerang, Medan, Pekanbaru dan Bogor. Adapun total aset yang disita sebanyak 49 bidang tanah dengan luas 5.291.200 meter.

Secara rinci aset pertama ada di Karawaci Tangerang. Kedua ada di Medan dengan luas 3.295 meter. Ketiga ada di Pekanbaru seluas 15.785 meter dan 15.708 meter. Keempat ada di Bogor dengan total luas tanah 5.004.420 meter yang terdiri dari dua bidang tanah yakni 2.013.060 meter dan 2.991.360 meter.

“Ini adalah salah satu lokasi yang merupakan aset milik salah satu obligator dari penerima BLBI yang dengan simbolik kita akan melakukan pengambilalihan dan penguasaan aset-aset sebagai penggantian dari bantuan likuiditas BI yang diberikan pemerintah 22 tahun lalu,” jelasnya.

Manajemen PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) buka suara soal penyitaan aset terkait kasus Dana Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut pihak perusahaan aset tersebut sudah bukan milik Lippo Karawaci.

Kepemilikan lahan sudah diambil alih oleh pemerintah setelah krisis moneter, sekitar tahun 2001 lalu, ungkap Corporate Communications Lippo Karawaci Danang Kemayang Jati.

“Lahan yang disampaikan oleh pemerintah sebetulnya adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, qq Depkeu (Departemen Keuangan), sejak 2001. Jadi lahan tersebut sudah bukan lagi milik Pt Lippo Karawaci Tbk,”ungkapnya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Danang juga menambahkan saat hal tersebut terjadi, perusahaan milik Grup Lippo termasuk Bank Lippo sendiri tak mendapatkan BLBI.

“Pemberitaan yang seolah-oleh ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar. Karena aset itu sudah milik negara sejak 2001,” kata Danang.

Danang mengatakan perusahaan juga mendukung program konsolidasi aset tertentu milik Depkeu dan satgas yang baru terbentuk oleh pemerintah. (Ade/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini