spot_img
Rabu, Mei 8, 2024
spot_img

Siap-siap! BEI Mau Keluarkan Aturan Soal Auto Rejection Waran

KNews.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengeluarkan aturan batasan atau auto rejection terhadap perdagangan waran. Nantinya akan ada batas atas (auto rejection atas/ARA) dan bawah (auto rejection bawah/ARB) harga harian, seperti perdagangan saham pada umumnya.

Seperti diketahui, waran merupakan instrumen turunan saham yang dapat diperjualbelikan dan ditebus menjadi saham. Instrumen ini seringkali diberikan sebagai bonus saat membeli saham baru agar penerbitan saham baru (IPO) menjadi lebih menarik bagi investor.

- Advertisement -

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengungkapkan, saat ini BEI sedang merumuskan aturannya yang nantinya akan tertera pada rancangan peraturan II.A.

“Lagi di rumuskan. Nanti liat di rancangan peraturan II.A yang akan segera masuk proses rule making rule ke pelaku ya,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (14/8).

- Advertisement -

Menurutnya, angka auto rejection waran akan menggunakan metode tiering harga berdasarkan persentase. Menurutnya, penerapan auto rejection ini telah dilakukan di pasar modal Taiwan.

Sebelumnya, BEI telah memberlakukam batasan persentase Auto Rejectioan Simetris tahap II pada tanggal 4 September 2023, setelah kebijakan batasan persentase ARB tahap I yang sebesar 15% pada 5 Juni 2023 lalu.

- Advertisement -

Adapun untuk tahap II yang efektif pada 4 September 2023 dengan ketentuan saham di harga Rp 50- Rp 200 berlaku ARA 35% dan ARB 35%. Lalu, saham dengan harga Rp 200 – Rp 5.000 akan berlaku ARA 25% dan ARB 25%, serta saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 berlaku ARA 20% dan ARB 20%.

Hal itu menjadi bagian dari normalisasi kebijakan relaksasi pandemi yang merujuk kepada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Di sisi lain, BEI juga telah mengatur ketentuan tentang Jam Perdagangan Efek Melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta Waktu Pelaporan Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) tetap seperti ketentuan saat ini dan mengacu kepada waktu operasional penyelesaian Surat Berharga Negara di Bank Indonesia.

Jam Perdagangan SPPA yaitu pukul 09.00.00 sampai dengan pukul 15.00.00 waktu Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif. Formulir pembatalan transaksi wajib telah diterima oleh PPA paling lambat pukul 15.15.00 waktu SPPA di Hari PPA yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan.

Waktu Pelaporan Transaksi Efek di PLTE yaitu pada pukul 09.30.00 sampai dengan pukul 15.30.00 dengan berpedoman pada waktu Sistem PLTE. (Zs/CNBC)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini