spot_img
Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

Salahkah Ridwan Kamil Bangun Masjid Al Jabbar dengan Dana APBD Rp1 T?

Trubus memahami aturan tersebut dan karena itu tidak menyalahkan 100 persen kebijakan Ridwan Kamil membangun masjid dengan menggunakan dana APBD Rp1 triliun. Ia menambahkan ada peran DPRD Jawa Barat juga yang harus disorot. Pasalnya, mereka dengan mudah meloloskan pengajuan APBD Rp1 triliun untuk pembangunan Masjid Al Jabbar.

Menurutnya, ketika usulan penggunaan APBD untuk pembangunan Masjid Al Jabbar diajukan, DPRD sudah harus mempertanyakan hal tersebut. Trubus tak habis pikir mengapa DPRD Jawa Barat bisa menyetujui hal tersebut.

- Advertisement -

“Jadi tanggung jawabnya sekarang tidak hanya di Ridwan Kamil, tapi kesalahannya ada pada DPRD juga karena di situ ada badan anggaran (Banggar), fungsi Banggar yang mengurusi itu semua. Jadi harusnya di situ sudah disetop, tidak boleh,” tegasnya.

Trubus menegaskan APBD boleh digunakan untuk membangun masjid, tetapi seharusnya tidak seluruh biaya pembangunan ditanggung.

- Advertisement -

Ia menekankan sifat APBD hanya sebagai pemantik. Kendati, ia menilai tidak ada hitungan pasti soal bagaimana porsi pendanaan pembangunan masjid.

“Jadi pembangunan (Masjid Al Jabbar) itu sebenarnya gak ada urgensinya, hanya untuk pencitraan doang. Pencitraan wah-wahan, untuk gagah-gagahan,” kritik Trubus.

- Advertisement -

Senada, Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono menilai pembangunan masjid menggunakan APBD memang tidak dilarang. Namun, apa yang dilakukan Emil mencederai rasa keadilan publik.

Yusuf menuturkan mekanisme pembangunan rumah ibadah dengan dana APBD umumnya menggunakan pos anggaran belanja hibah atau belanja bantuan sosial.

Menurutnya, setiap daerah punya prioritas yang berbeda. Politik anggaran pun bermain di mana kesepakatan antara eksekutif dan legislatif akan menentukan prioritas daerah yang direfleksikan dalam APBD.

Selain politik anggaran daerah, Yusuf menilai ada faktor penting kenegarawanan pejabat publik dalam menentukan prioritas daerah. Ia menegaskan pejabat daerah bukan raja otoriter, sehingga keputusan yang dibuat harus memenuhi rasa keadilan publik.

“Ketika jumlah tempat ibadah di suatu daerah sudah banyak dan memadai, di sisi lain masih banyak sekolah, puskesmas, jalan, dan jembatan yang rusak parah dan tidak memadai, tentu menggunakan APBD dalam jumlah besar untuk membangun tempat ibadah akan mencederai rasa keadilan publik,” jelasnya. (Ach/Cnnind)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini