spot_img
Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

Salahkah Ridwan Kamil Bangun Masjid Al Jabbar dengan Dana APBD Rp1 T?

Ketentuan detail pendirian rumah ibadah diatur di dalam Bab IV Peraturan Menteri Bersama, rinciannya ada di pasal 13 hingga 17. Pada pasal 13 ayat 1 dijelaskan bahwa pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.

Lebih lanjut, pasal 13 ayat 2 menyebut pendirian rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

“Belanja pelaksanaan kewajiban menjaga kerukunan nasional dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi,” bunyi pasal 26 ayat 1 Peraturan Menteri Bersama.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini