spot_img
Jumat, Mei 17, 2024
spot_img

Salahkah Ridwan Kamil Bangun Masjid Al Jabbar dengan Dana APBD Rp1 T?

Ia menambahkan uang Rp1 triliun besar dan bisa dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. Trubus menilai anggaran tersebut lebih bijak digunakan untuk pembangunan lain, seperti jalan hingga transportasi publik yang lebih dibutuhkan masyarakat.

Bicara soal aturan, sebenarnya apa yang dilakukan Ridwan Kamil tidak bisa disalahkan. Membangun masjid atau rumah ibadah lain menggunakan APBD memang diperbolehkan.

- Advertisement -

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Forum kerukunan umat beragama (FKUB) dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota oleh masyarakat, lalu difasilitasi oleh pemerintah daerah (pemda). Di dalam pasal 9 ayat 2 e Peraturan Bersama Menteri, FKUB bertugas memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini