spot_img
Rabu, Mei 1, 2024
spot_img

RG Menanggapi Hukuman Mati untuk Munarman, Begini Katanya….

KNews – RG tanggapi hukuman mati Munarman, Begini Katanya….! Pengamat politik sekaligus tokoh oposisi, Rocky Gerung menanggapi soal tuntutan hukuman mati bagi Munarman.

Rocky mengatakan dalam persidangan tersebut, publik justru melihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) seakan mengarahkan Munarman dan menghubungkan dengan kasus tertentu.

- Advertisement -

“Publik sama-samar melihat ada seusatu yang diarahkan. Kita baca kemarin, berita pemeriksaan saksi, terlihat ada upaya memang hanya menghubungkan Munarman dengan peristiwa di Makassar dan bom bunuh diri di Filipina,” ujar Rocky Gerung dalam saluran YouTube miliknya dikutip Hops.ID pada Kamis, 3 Februari 2022.

“Kita tangkap memang ada desain untuk jebloskan Munarman. Karena dia orang yang berpengaruh. Dan itu justru dijadikan dalih bagi jaksa penuntut umum, karena dia berpengaruh pasti sudah melaksanakan baiat itu,” sambungnya.

- Advertisement -

Menurut Rocky, sejauh ini JPU hanya melihat kasus Munarman dari satu sisi. Di mana sosoknya sebagai orang yang berpengaruh dan layak dijerat hukuman mati sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang terorisme.

“Jaksa penuntut umum itu hanya ingin mengambil satu sisi, karena Munarman berpangaruh dan UU terorisme menyebut orang yang berpangruh layak dijerat hukuman mati. Jangan manfaatkan itu sebagai kesimpulan,” tuturnya.

- Advertisement -

Rocky lantas mengimbau kepada masyarakat untuk tetap sabar dan tidak terpancing dengan suasana di persidangan.

Pasalnya, kata dia, apabila timbul gerakan massa maka bukan tidak mungkin bakal muncul tuduhan lainnya ke Munarman.

“Kita tunggu perkembangan sidang sambil meminta publik untuk jangan terlalu dikondisikan oleh suasana di pengadilan, karena nanti timbul gerakan massa. Dan itu bisa jadi umpan balik untuk memperberat tuduhan pada Munarman,” tandas Rocky.

Munarman Dijerat Hukuman Mati?

Diketahui sebelumnya, mantan Sekertaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dijerat pasal hukuman mati dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Munarman dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena Munarman dianggap sebagai orang yang berpengaruh.

Hal itu disinggung JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).

Dalam persidangan tersebut, JPU menanyakan kepada AR selaku saksi yang dihadirkan terkait kedudukan Munarman di organisasi FPI.

”Harus orang yang intelektual, artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh,” kata JPU.

JPU menyinggung pasal 14 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena pasal tersebut menerangkan hukuman mati baru dapat digunakan kepada seseorang yang berpengaruh dan memiliki kedudukan tinggi.

”Yang saya ketahui pertama itu beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI, yang kedua beliau sekertaris. Jadi artinya terdawa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI, betul?,” tanya JPU kepada saksi AR.

”Betul sekali pak Jaksa,” jawab AR.

Adapun bunyi pasal 14 yakni “Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 10A, pasal 12, pasal 12A, dan pasal 12B, dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun.”

Namun di tengah persidangan saat JPU menanyakan hal tersebut kepada saksi, Majelis Hakim memotong pertanyaan JPU. Majelis Hakim menegur JPU Karena apa yang ditanyakan mengarahkan kepada kesimpulan. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini