spot_img
Senin, Mei 20, 2024
spot_img

Rapelan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Segera Ditransfer PT Taspen, Ini Rincian Besarannya

KNews.id – Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji dan pensiun pokok PNS, TNI, dan Polri sebesar 8 persen untuk gaji dan 12 persen untuk pensiun, terhitung mulai 1 Januari 2024.

Namun, penyaluran rapelan atau selisih kenaikan tersebut mengalami keterlambatan, sehingga para pensiunan PNS masih belum menerima kenaikan pensiun mereka.

- Advertisement -

Menurut surat resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada PT Taspen, penyaluran rapelan kenaikan pensiun PNS dimulai sejak 1 Februari 2024.

Rapelan tersebut dilakukan untuk melengkapi kekurangan pensiun PNS di bulan Januari dan Februari, yang masih menggunakan nominal yang berlaku pada PP sebelumnya.

- Advertisement -

Meski PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang gaji pensiunan PNS sudah resmi diterbitkan namun kenaikan gaji belum dirasakan oleh para pensiunan PNS.

Menanggapi banyaknya pertanyaan kapan pencairan rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS, PT Taspen pun menanggapi salah satu komentar di Instagram pribadinya yang mengatakan bahwa rapelan gaji pensiunan PNS akan dicairkan berpisah dengan gaj pokok pensiunan pada bulan Februari.

- Advertisement -

“Untuk rapelan kenaikan gaji akan dibayarkan terpisah dengan gaji bulanan. Sobat bisa cek berkala pada rekening penerima,” tulis akun instagram resmi PT Taspen dikutip Selasa, 6 Februari 2024.

Sedangkan untuk waktu pastinya belum diberitahukan namun menurut rilis Kemenkeu, rapelan gaji pensiunan PNS akan dicairkan pada bulan Februari 2024.

“PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024,” isi rilis Kemenkeu.

Adapun besaran rapelan kenaikan pensiun PNS yang akan disalurkan oleh PT Taspen, adalah sebagai berikut:

GolonganPensiun Pokok LamaPensiun Pokok BaruSelisih per BulanRapelan 2 Bulan
I/aRp 1.500.000Rp 1.680.000Rp 180.000Rp 360.000
I/bRp 1.600.000Rp 1.792.000Rp 192.000Rp 384.000
I/cRp 1.700.000Rp 1.904.000Rp 204.000Rp 408.000
I/dRp 1.800.000Rp 2.016.000Rp 216.000Rp 432.000
II/aRp 1.900.000Rp 2.128.000Rp 228.000Rp 456.000
II/bRp 2.000.000Rp 2.240.000Rp 240.000Rp 480.000
II/cRp 2.100.000Rp 2.352.000Rp 252.000Rp 504.000
II/dRp 2.200.000Rp 2.464.000Rp 264.000Rp 528.000
III/aRp 2.300.000Rp 2.576.000Rp 276.000Rp 552.000
III/bRp 2.400.000Rp 2.688.000Rp 288.000Rp 576.000
III/cRp 2.500.000Rp 2.800.000Rp 300.000Rp 600.000
III/dRp 2.600.000Rp 2.912.000Rp 312.000Rp 624.000
IV/aRp 2.700.000Rp 3.024.000Rp 324.000Rp 648.000
IV/bRp 2.800.000Rp 3.136.000Rp 336.000Rp 672.000
IV/cRp 2.900.000Rp 3.248.000Rp 348.000Rp 696.000
IV/dRp 3.000.000Rp 3.360.000Rp 360.000Rp 720.000
IV/eRp 3.100.000Rp 3.472.000Rp 372.000Rp 744.000

Sumber: Kemenkeu

Dengan adanya rapelan kenaikan pensiun PNS ini, diharapkan para pensiunan dapat merasakan manfaatnya dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Selain itu, rapelan ini juga merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada para pensiunan yang telah berjasa bagi negara. (Zs/DB)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini