spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Raja Malaysia Segera Tunjuk PM Baru

Diketahui bahwa Pasal 40 ayat 2(a) dan Pasal 43 ayat 2(a) pada Konstitusi Federal Malaysia mengatur soal wewenang Raja Malaysia untuk menunjuk Perdana Menteri yang diyakini memiliki dukungan mayoritas dalam parlemen atau Dewan Rakyat.

Pemilu Malaysia yang digelar Sabtu (19/11) lalu berujung parlemen gantung untuk pertama kalinya, setelah tidak ada partai mau pun koalisi politik yang meraup ambang batas suara mayoritas — sedikitnya 112 kursi dari total 222 kursi — dalam parlemen. Ambang batas itu diperlukan untuk membentuk pemerintahan baru.

- Advertisement -

Koalisi Pakatan Harapan yang dipimpin Anwar Ibrahim dilaporkan meraup 81 kursi dan koalisi Perikatan Nasional yang dipimpin Muhyiddin Yassin dilaporkan meraup 73 kursi. Kedua koalisi sama-sama berada di posisi terdepan untuk membentuk pemerintahan baru. Namun mereka masih harus membentuk aliansi dengan koalisi atau partai lainnya untuk bisa mencapai ambang batas itu.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini