spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Pusaran Uang Berpotensi Pungli di PT Pagadaian?

KNews.id- Dalam menyalurkan produk Kreasi dan Arrum Mikro, PT Pegadaian wajib melakukan proses pengecekan/validasi keabsahan BPKB sebagai salah satu syarat objek jaminan kredit yang dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara online dan manual. Prosedur pengecekan keabsahan BPKB dilakukan secara online oleh Analis Kredit melalui portal yang telah ditentukan sesuai peraturan yang berlaku.

Pengecekan keabsahan BPKB dilakukan secara manual jika pengecekan validasi BPKB online tidak terverifikasi maka kendaraan bermotor yang menjadi agunan wajib dilakukan pengecekan keabsahan BPKB di Kepolisian. Dalam praktiknya PT Pegadaian memungut biaya cek fisik kendaraan dari nasabah.

- Advertisement -

Biaya cek fisik kendaraan yaitu biaya proses pengujian keabsahan kendaraan bermotor yang pembayarannya dilakukan kepada petugas yang melakukan cek fisik di SAMSAT. Namun,pemungutan biaya cek fisik kendaraan pada PT Pegadaian tidak sesuai ketentuan dan berpotensi Pungutan Liar (Pungli).

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, PT Pegadaian melakukan pemungutan biaya cek fisik tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016.

- Advertisement -

Berdasarkan Peraturan Direksi No. 95 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perdir No. 67/DIR I/2016 tentang Petunjuk Teknis Pegadaian Kreasi Online serta Peraturan Direksi No. 47 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pegadaian Arrum Mikro diketahui bahwa pelaksanaan cek fisik kendaraan bermotor dengan pelaksana petugas kepolisian/SAMSAT dilakukan dengan cara petugas Pegadaian bersama-sama dengan pemohon kredit mendatangi Kantor Kepolisian/SAMSAT.

Apabila kendaraan tersebut sudah pernah dilakukan cek fisik dan keabsahan BPKB ke Kantor Samsat/Kepolisian oleh outlet penyelenggara mikro dalam area yang sama dan bukti-bukti hasil pengecekan masih lengkap, maka cek fisik dan keabsahan BPKB ke Samsat/Kepolisian dapat diabaikan/tidak perlu tetapi tetap melakukan pemeriksaan fisik kendaraan yang bersangkutan.

- Advertisement -

Sedangkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pengganti PP Nomor 50 tahun 2010) diketahui bahwa cek fisik kendaraan sebenarnya tak dipungut biaya, namun dalam praktiknya PT Pegadaian memungut biaya cek fisik bervarisasi tergantung kebijakan dari masing-masing SAMSAT di daerah, yaitu untuk motor per unit berkisar antara Rp25.000,00 – Rp100.000,00 dan mobil per unit berkisar antara Rp100.000,00 – Rp150.000,00 dari nasabah untuk dibayarkan kepada petugas Kepolisian dan tidak ada pertanggungjawabannya serta tarif biaya cek fisik yang dibebankan pada nasabah tersebut juga tidak diatur dalam Juknis Pegadaian Kreasi Online sehingga berpotensi Pungli.

PT Pegadaian memungut biaya cek fisik kendaraan dari Nasabah sebesar Rp1.273.584.368,00 untuk tahun 2017 dan 2018, ironinya masih terdapat saldo utang biaya cek fisik kendaraan sebesar Rp641.200.472,00.

Berdasarkan data mutasi utang biaya cek fisik kendaraan tahun 2017 dan 2018 dari tanggal 1 Januari 2017 s.d. tanggal 31 Desember 2018 diketahui bahwa dari saldo awal per 1 Januari 2017 sebesar Rp578.745.707,00, dan selama tahun 2017-2018 tersebut PT Pegadaian telah memungut sebesar Rp1.273.584.368,00 dan yang baru diselesaikan kewajibannya hanya sebesar Rp1.211.129.603,00.

Sehingga per 31 Desember 2018 masih terdapat utang biaya cek fisik kendaraan atas pengurusan Kreasi dan Arrum BPKB yang dipungut dari nasabah sebesar Rp641.200.472,00.

Akumulasi biaya tersebut berakibat muncul sebagai saldo yang dicatat sebagai utang oleh PT Pegadaian dan dapat dirinci per UPC/UPS namun tidak didukung dengan daftar nama nasabah dan nomor kreditnya sehingga UPC/UPS terkait kesulitan dalam rangka penyelesaian kewajiban PT Pegadaian.

Namun dari beberapa UPC/UPS yang di telusuri di Kanwil Semarang Area Semarang, Tegal, Yogyakarta, dan Surakarta diketahui masih terdapat mutasi debet, mutasi kredit serta saldo akhir pada saat pemeriksaan dan dari hasil konfirmasi atas saldo tersebut berdasarkan rangkuman pernyataan tertulis dari masing-masing Pimpinan Cabang saat uji petik yang dilakukan pada rentang tanggal 18 s.d. 29 Maret dan 8 s.d. 12 April 2019 di Kanwil Semarang area Semarang, Tegal, Yogyakarta dan Surakarta diketahui bahwa:

  • Saldo tersebut sudah mengendap (ada yang berasal dari migrasi data awal) dan belum dilakukan penyetoran serta belum diidentifikasi rincian jumlah dan pihak-pihak yang berhak atas saldo tersebut. Seharusnya setiap biaya yang dipungut dari nasabah untuk pengurusan kredit Kreasi kepada pihak ketiga harus langsung disetorkan/dibayarkan.
  • Sedangkan bagi UPC/UPS yang tidak memiliki saldo utang cek fisik kendaraan (saldonya nol) karena UPC/UPS tersebut tidak memungut biaya cek fisik kendaraan sebab nasabah langsung mengurus sendiri ke Samsat antara lain pada CP Tugukulon, CP Kentungan, CP Sleman, CP Purworejo, dan CP Sukoharjo. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini