spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Puluhan Miliar Rupiah Klaim JKM yang Belum Dibayar oleh Taspen

KNews.id- Program Jaminan Kematian (JKM) berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diundangkan pada tanggal 17 September 2015 dan berlaku surut mulai tanggal 1 Juli 2015.

JKM adalah perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. Peserta program Jaminan Kematian (JKM) adalah Calon PNS, PNS (kecuali PNS Kementerian Pertahanan), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pejabat Negara. Iuran program Jaminan Kematian (JKM) adalah sebesar 0,30% x Gaji Peserta per bulan ditanggung oleh pemberi kerja.

- Advertisement -

Pada saat peserta meninggal dunia, JKM memberikan manfaat berupa santunan kematian yang terdiri dari:

Peserta yang mengalami kejadian meninggal dunia pada masa aktif bekerja (peserta aktif meninggal dunia/kode C 110) akan mendapatkan haknya berupa manfaat program THT yang meliputi asuransi dwiguna dan asuransi kematian (askem). Selain itu, peserta aktif yang meninggal dunia juga mendapatkan haknya berupa manfaat program JKM terhitung sejak Juli 2015.

- Advertisement -

Tim Investigator KA mendapatkan dokumen yang menyatakan bahwa Peserta aktif sebanyak 1.176 yang meninggal dunia pada saat mengajukan permohonan klaim THT telah mendapatkan manfaat/hak THT berupa asuransi dwiguna dan asuransi kematian (askem).

Pada saat yang bersamaan, ahli waris sekaligus mengajukan permohonan klaim JKM, Aplikasi ACB tidak dapat memproses pembayaran JKM karena:

- Advertisement -

Pertama, instansi/pemberi kerja belum membayar premi JKM nya, maka klaim JKM tidak bisa dibayarkan. Namun, setelah premi tersebut dibayar oleh pemberi kerja, PT Taspen tidak segera melakukan pembayaran klim JKM yang masih tertunda. Hal ini terjadi pada instansi pemerintah daerah.

Kedua, iInstansi/pemberi kerja sudah membayar premi JKM nya, namun tanggal pembayaran premi belum diinput sehingga tidak terdeteksi pada sistem ACB. Hal tersebut berdampak proses pembayaran tidak dapat dilakukan. Hal ini terjadi pada instansi kementerian dan lembaga atau instansi di luar pemerintah daerah.

Pada aplikasi ACB sudah terdapat peringatan ketika akan memproses klaim JKM.

Aplikasi akan menolak untuk memproses pembayaran lebih lanjut jika tidak terdapat informasi bahwa premi sudah dibayar oleh pemberi kerja. Sehingga manfaat/hak JKM nya untuk sementara waktu belum bisa dibayarkan sampai premi tersebut dibayar oleh pemberi kerja.

Di pihak lain, setelah premi tersebut dibayar oleh pemberi kerja, PT Taspen tidak segera melakukan pembayaran klaim JKM yang masih tertunda. Premi yang dibayar tersebut diadministrasikan oleh Bidang Administrasi/Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pencocokan dengan Instansi terkait dan informasi tanggal pembayaran premi dientri ke aplikasi ACB.

Di pihak lain Bidang Layanan dan Manfaat tidak melakukan monitoring klim atas JKM yang tertunda dengan memastikan premi JKM yang telah dibayarkan atau melakukan koordinasi dengan Bidang Administrasi/Keuangan untuk menanyakan premi yang sudah dibayar.

Hal tersebut berdampak pada, Bidang Layanan dan Manfaat tidak dapat segera menginput informasi pembayaran premi ke sistem ACB. Sampai dengan tanggal 8 Juni 2017, klaim JKM tersebut belum dibayarkan kepada 1.176 peserta dengan perkiraan nilai klaim JKM sebesar Rp38.909.506.200,00.

Atas hal tersebut, PT Taspen menjelaskan bahwa klaim JKM yang belum dibayarkan disebabkan oleh tanggal penerimaan iuran JKK dan JKM dari instansi PNS Pusat (Kementerian/Lembaga) tidak dicatatkan dalam aplikasi ACB, sehingga menyebabkan ketidaktahuan petugas perhitungan.

Taspen akan segera melakukan langkah-langkah penyelesaian dan perbaikan seperti penelitian lebih lanjut, pembuatan aplikasi monitoring, dan menyempurnakan peraturan internal.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi KeuanganNews.id terus mencoba menghubungi pihak Taspen untuk meminta klarifikasi terkait berita di atas.(FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini