spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Pimpinan KPK Ngaku Gak Mau Tahu terkait Materi TWK, Aneh Gak Sih?

KNews.id- Polemik materi tes wawasan kebangsaan (TWK) sampai hari ini masih menjadi perhatian publik. Kini cukup mengejutkan, pasalnya salah satu pimpinan KPK mengaku tidak mengetahui materi TWS yang merupakan syarat alih status pegawai lembaga antirasuah itu untuk menjadi ASN.

Bahkan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku tak mau tahu soal materinya. “Maka kemudian ada pertanyaan, pimpinan KPK tidak tahu tentang materi TWK, memang kami tidak tahu dan kami tidak mau tahu, itu untuk menjamin objektivitas,” kata Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5).

- Advertisement -

Ia mengaku, mengapa tidak ingin mengetahui materi tersebut.

“Kalau kami masuk, kami kehilangan objektivitas, seakan-akan kami mengintervensi tentang materi maupun metodenya,” sambungnya.

- Advertisement -

Ghufron mengatakan, bahwa TWK tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Namun ia mengatakan bahwa TWK sah dan legal. Adapun jelasnya, status pegawai KPK adalah ASN, diatur pasal 1 angka 6 UU KPK. Untuk membuat pegawai menjadi ASN, kata dia, lalu diatur dalam pasal 69C.

Selain itu juga, ketentuan teknis lebih lanjut soal alih status itu diatur dalam PP 41 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Di peraturan itu, dijelaskan syarat-syarat alih status pegawai.

- Advertisement -

“Dalam pasal 3 itu (alih status) mensyaratkan salah satunya, statusnya pegawai KPK tetap dan tidak tetap, itu a, (poin) b, setia terhadap pancasila dan NKRI, serta pemerintah yang sah. Kemudian kompeten dan berintegritas,” jelasnya.

Adapun terkait untuk syarat pegawai tetap atau tidak tetap, ia menyebut bahwa pihaknya memiliki daftar termasuk dengan syarat terkait kompetensi pegawai.

“Pada saat pegawai KPK masuk, rekrutmen, kami punya dokumen dari pihak ketiga saat merekrut, maka dokumen dia kompeten atau tidak kami masih punya,” sambung Ghufron.

Namun demikian, ia mengungkapkan pihaknya tidak memiliki alat bukti terkait syarat setia terhadap pancasila, NKRI, dan pemerintah yang sah, kemudian, KPK pun tidak memiliki cara sehingga dilakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB.

“Bahwa TWK adalah sah dan legal sebagai mekanisme untuk memastikan bahwa pegawai KPK ketika alih status itu memiliki landasan hukum,” tutupnya. (AHM/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini