spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

PDI-P Dianggap Punya Senjata Delegitimasi Gibran, Jika Menang di PTUN

 

KNews.id – Gugatan dilayangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap bisa menjadi landasan buat mendelegitimasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) jika dikabulkan.

- Advertisement -

“Jika PDI-P menang di PTUN, maka legalitas kepersertaan Gibran di dalam Pilpres 2024 akan dipertanyakan dan bisa digugat ke proses yang lebih tinggi, yakni forum Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke pengadilan umum lainnya,” kata pengamat politik Jannus TH Siahaan.

Jannus menilai, jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan itu dikabulkan maka muncul sedikit peluang buat mendelegitimasi legalitas dan konstitusionalitas kepesertaan Gibran di dalam Pilpres 2024.

- Advertisement -

Akan tetapi, menurut Jannus peluang gugatan itu dikabulkan memang tidak besar. “Kansnya memang tidak besar. PDI-P sangat berpeluang kalah di PTUN dan dugaan saya, PDI-P juga mengetahui hal itu,” ujar Jannus. Jannus menambahkan, menurut dia gugatan PDI-P bukan bertujuan buat mencari kemenangan di PTUN terkait Gibran.

Namun, lanjut dia, inti gugatan itu adalah sebagai pembuktian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan publik bahwa PDI-P benar-benar terzalimi atas pencalonan Gibran.

- Advertisement -

“Dan pembuktian kepada publik bahwa PDI-P bukanlah partai yang terlibat di dalam tindakan merusak demokrasi Indonesia di sisi lain,” ucap Jannus. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PDI-P menggugat KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) karena lembaga itu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun mengatakan, dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT itu menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.

“Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka,” kata Gayus di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Menurut Gayus, yang menjadi fokus gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN adalah soal landasan hukum dalam hal administrasi pendaftaran peserta Pilpres 2024. Dia mengatakan, Gibran belum berusia 40 tahun sebagai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.

Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai kandidat cawapres, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun.

PKS Harap Hak Angket Terus Berjalan Meski Tanpa PDI-P “Fakta empiris dan fakta yuridis yang bertentangan ini menyatu dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Hal itu terjadi karena tindakan melawan hukum oleh KPU, tindakan yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi kita,” ujar Gayus.

Di lain sisi, ia menegaskan bahwa gugatan ke PTUN ini bukan merupakan sengketa proses atau pun sengketa hasil Pemilu seperti yang sedang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tetapi ditujukan pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau objeknya,” tegas dia.

Dia menyebut, apa yang dilakukan oleh KPU dengan meloloskan Gibran dalam Pilpres 2024 adalah kecelakaan hukum dalam demokrasi Indonesia. Menurutnya, saat ini yang harus dilakukan oleh KPU adalah membatalkan cawapres Gibran.

“Dan menjadi pembelajaran bagi kita untuk mencegah permasalahan yang sama terjadi pada Pemilu selanjutnya,” pungkas Gayus. Sementara itu, KPU menganggap gugatan PDI-P ke PTUN keliru.

“Menurut UU Pemilu, penyelesaian perselisihan atas hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hanya di Mahkamah Konstitusi, bukan lembaga peradilan lainnya,” kata anggota KPU RI Idham Holik.

“Dalam merespon informasi gugatan terhadap hasil pemilu, KPU berpedoman pada UU Pemilu,” tambahnya.
(Zs/Kmps)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini