Sugeng juga menyoroti pengesahan RKHUP yang dinilai penuh dengan pasal-pasal karet yang bisa menjerat rakyat biasa. “Pasal-pasal karet di KUHP baru mengerikan, merugikan dan mencemaskan rakyat yang esensinya pemerintahan terpusat dan arogansi kekuasaan. Lahirnya KUHP baru bak datangnya penjajahan dan matinya Demokrasi di Indonesia,” tegas Sugeng.
Ia mendesak pemerintah membatalkan KUHP baru karena tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Pemerintah bisa membatalkan KUHP baru dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). “Pada tahun 2014, Presiden SBY pernah membatalkan UU Pilkada yang disahkan DPR di paripurna dengan menerbitkan Perppu,” jelasnya. (Ach)