spot_img
Jumat, Mei 17, 2024
spot_img

OJK DORONG PENGUATAN GOVERNANSI DAN INTEGRITAS INDUSTRI KEUANGAN NON-BANK

KNews.id – Surakarta, 9 Juni 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan
governansi dan integritas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) untuk semakin
memperkuat kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap IKNB.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dan Kepala
Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi
Prastomiyono dalam Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan Tahun
2023 dengan tema “Menuju Tata Kelola Sektor Jasa Keuangan yang Lebih Baik” di
Surakarta, Jumat.

- Advertisement -

Sophia menekankan pentingnya penguatan integritas dan pengendalian internal di
IKNB, serta secara spesifik mendorong penguatan industri perasuransian melalui
implementasi PSAK 74.
“Dengan diterapkannya PSAK 74, diharapkan akan tercipta pelaporan keuangan
perusahaan perasuransian yang lebih reliable serta mencerminkan kondisi kinerja
perusahaan yang sebenarnya,” kata Sophia.

- Advertisement -

Lebih lanjut Sophia menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam
implementasi PSAK 74 antara lain terkait kesiapan SDM termasuk aktuaris,
dukungan regulasi, kesiapan infrastruktur, serta perhitungan biaya yang
dibutuhkan.
Hal senada disampaikan Ogi Prastomiyono yang menyatakan pentingnya peningkatan
tata kelola dan manajemen risiko di IKNB khususnya industri perasuransian dan
dana pensiun.

Menurutnya, untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemen risiko
tersebut, OJK mendorong penguatan tiga lapis pengawasan sektor IKNB, yaitu
pertama merupakan penguatan pada industri itu sendiri, kedua adalah penguatan
peran asosiasi dan profesi penunjang di sektor IKNB dan yang ketiga adalah
penguatan peran OJK selaku regulator dan pengawas.

- Advertisement -

“Dari sisi penguatan peran OJK, khususnya pengawasan di sektor IKNB, OJK saat
ini fokus untuk meningkatkan kualitas pengawasan secara off-site agar pengawas
dapat melakukan deteksi secara dini (early warning) terhadap potensi masalah yang
ada pada industri,” kata Ogi.
Lebih lanjut Ogi menyampaikan bahwa saat ini OJK juga sedang melakukan berbagai
kajian untuk melakukan penyempurnaan kerangka regulasi terutama terkait dengan
peningkatan modal minimum bagi perusahaan asuransi, klasifikasi perusahaan
asuransi berdasarkan kegiatan usahanya, pengaturan terkait batas maksimum
transaksi pihak terkait, kewajiban mengenai sertifikasi dan kualitas SDM di sektor
IKNB, termasuk penegakan kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris
perusahaan dan implementasi PSAK 74 atau IFRS 17.

Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023 ini menghadirkan
narasumber eksternal yang berasal dari Kementerian BUMN, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan perwakilan dari Industri
Jasa Keuangan.
Forum dihadiri lebih dari 100 orang peserta yang berasal dari perwakilan pimpinan
Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, Steering Committee PSAK 74, akademisi, asosiasi
profesi industri jasa keuangan, dan FKIJK Wilayah Kota Surakarta.

OJK berharap melalui Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan Tahun
2023 ini dapat meningkatkan sinergi dan keterikatan LJK dalam memperkuat
governansi dan integritas SJK melalui persiapan penerapan manajemen anti
penyuapan, peningkatan kualitas dan transparansi laporan keuangan SJK, serta
persiapan implementasi PSAK 74. (Fhd/OJK)

Informasi lebih lanjut:
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa
Telp. 021.29600000 Email: [email protected]

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini