spot_img
Selasa, Mei 21, 2024
spot_img

Meminta Pemerintah Melarang Salafi dan HTI Dikaitkan Bom Bandung, Ahmad Khozinudin: Said Aqil Ngawur!

“Faktanya, dalam persidangan Jaksa tidak pernah mendakwa para ustadz dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme. 791 kotak amal yang disita densus 88 juga tak ada satupun yang dihadirkan di persidangan,” ungkapnya.

Pasal terorisme yang ancamannya pidana seumur hidup juga tidak terbukti. Terlibat korporasi terorisme juga tidak terbukti. Akhirnya, para ustadz dipaksa diterorisasi dengan pasal 13 C tentang menyembunyikan informasi terorisme.

- Advertisement -

“Said Aqil tak pernah membahas ini, tak pernah membela saudara Muslim yang dizalimi Densus 88. Said malah sibuk menjilat ke penguasa, hanya untuk menambah teror dan perpecahan ditengah umat Islam,” paparnya.

Kata Khozinudin, Said Aqil hanya mengedarkan narasi pecah belah melalui jualan isu Wahabi dan Salafi. “Namun, Said bungkam pada ancaman dan kerusakan yang telah, sedang dan terus ditimbulkan oleh ideologi kapitalisme liberal dan Sosialisme Komunisme,” jelas Khozinudin.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini