spot_img
Rabu, Mei 8, 2024
spot_img

Menebak Langkah Investasi Pemerintah

Oleh: Yumna Rodiyanti, Peneliti Muda Prodeep Institute

KNews.id- Pada saat ini, pemerintah mulai memperkenalkan Lembaga baru yang merupakan salah satu amanat yang tertuang pada Undang-Undang Cipta Kerja, yakni Sovereign Wealth Fund (SWF) atau disebut dengan Lembaga Pengelola Invetasi (LPI) pada UU Cipta Kerja. Pemerintah pun telah menerbitkan peraturan turunan yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.

- Advertisement -

Sovereign Wealth Fund didefinisikan sebagai wadah aset yang dimiliki dan dikelola baik secara langsung atau tidak langsung oleh pemerintah untuk mencapai tujuan nasionalSWF Indonesia akan menjadi Lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi Pemerintah. Selanjutnya, LPI bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

LPI bukanlah lembaga pertama yang dibentuk oleh pemerintah dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah. Pemerintah pernah memiliki lembaga pengelola investasi yang pembentukkannya diamanahkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah dan diberi nama Badan Investasi Pemerintah (BIP).

- Advertisement -

Seiring perjalanannya, Badan Investasi Pemerintah berganti nama menjadi Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Namun pada tahun 2015, seluruh investasi pemerintah pada PIP dipindahkan kepada PT Sarana Multi Infrastuktur dan per 2016 PIP dialihfungsikan sebagai pengelola pembiayaan ultra mikro. Lalu bagaimana pengembangan kewenangan LPI kelak agar tidak bernasib sama dengan PIP?

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) merupakan lembaga yang memiliki tugas untuk melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi. PIP beroperasi dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Dengan begitu, PIP dijalankan dengan mengikuti sistem birokrasi pada Kementerian Keuangan.

- Advertisement -

Sebagai pengelola investasi, Pusat Investasi Pemerintah memiliki beberapa fungsi. Fungsi pertama adalah pengelolaan Rekening Induk Dana Investasi. Dan yang tak kalah penting, PIP melaksanakan pengendalian intern dan penerapan manajemen risiko terhadap pelaksanaan tugas Pusat Investasi Pemerintah.

Keterbatasan fungsi pada PIP tidak akan terjadi pada LPI. Terlebih karena luasnya kewenangan yang diberikan kepada LPI. Berbeda dengan Pusat Investasi Pemerintah, Lembaga Pengelola Investasi diatur untuk menjadi lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kewenangan itu ditunjukkan dengan organ kepengurusan LPI yang mengandung unsur profesional pada struktur Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.

Dengan keterlibatan para ahli di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan manajemen perusahan di LPI, maka akan menambah tingkat profesionalitas Lembaga. Kredibilitas atas keputusan-keputusan yang dijalankan pun lebih tinggi karena dirumuskan oleh para profesional yang telah memiliki pengalaman di bidangnya.

LPI juga memiliki kewenangan dalam menentukan siapa calon mitra investasinya. Pada PP 74 Tahun 2020 LPI diperbolehkan melakukan kerja sama baik dengan mitra dalam negeri maupun luar negeri. Dengan adanya kewenangan ini, akan menjadi salah satu tantangan bagi LPI untuk dapat menarik minat investor asing untuk menanamkan Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia.

Dalam melakukan kegiatan pengelolaan asetnya, LPI dapat melakukan penempatan dana pada berbagai instrumen keuangan. LPI bahkan dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Kerjasama yang dapat dilakukan oleh LPI yakni memberikan atau menerima kuasa kelola, membentuk perusahaan patungan, dan bentuk kerja sama lainnya. Dengan berbagai kewenangan yang telah diberikan, LPI akan memiliki keleluasaan dalam menciptakan nilai tambah terhadap investasi yang telah diterima.

Maka, kita bisa melihat bahwa pendirian Lembaga Pengelola Investasi ditujukan dan didorong oleh keinginan memiliki pengelola investasi yang profesional. Profesionalitas itu juga ditunjukkan oleh model yang efisien dan efektivitas dalam pengelolaannya

Selain itu, Lembaga Pengelola Investasi juga akan bertumpu pada tata kelola yang baik untuk menghindari penyelewengan pada internal LPI. Banyaknya mitra strategis nasional tentu menjadi tanggung jawab bagi LPI untuk bisa membuktikan bahwa tata kelola yang berlaku di LPI juga baik, transparan, dan menghasilkan kinerja yang berimbal hasil baik.

Dengan adanya keseimbangan antara kewenangan yang luas dan tanggung jawab yang tegas membuat LPI tidak hanya mampu mendatangkan investasi, tetapi juga menjamin bahwa lembaga ini, secara jangka waktu yang panjang, tetap berkelanjutan dan menjadi solusi atas permasalahan investasi Indonesia selama ini. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini