spot_img
Kamis, Mei 30, 2024
spot_img

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

 

KNews.id – Jakarta , Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada dua pekan mendatang. Sidang etik ini awalnya dijadwalkan pada 2 Mei lalu namun tertunda karena Ghufron tak hadir.

- Advertisement -

“Sidang berikutnya tanggal 14 Mei 2024,” kata Albertina.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, memastikan sidang etik terhadap Ghufron tak akan kembali ditunda. Dewas, akan tetap melakukan sidang meskipun Ghufron nantinya kembali tak hadir. “Ya,” ujarnya singkat menjawab pertanyaan Tempo soal apakah Dewas akan tetap menggelar sidang jika Ghufron tak hadir.

- Advertisement -

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021. Pasal tersebut menyatakan terperiksa yang tak hadir dua kali dalam Sidang Etik dianggap telah melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan diri. Karena itu, Dewas bisa melanjutkan sidang tersebut.

Dewas KPK sebelumnya menjadwalkan sidang etik itu pada Kamis, 2 Mei 2024. Nurul Ghufron menyatakan sengaja tak menghadiri sidang dan meninta penundaan. “Kebetulan saya sengaja juga melalui surat menyampaikan saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda,” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 2 Mei 2024.

- Advertisement -

Ghufron beralasan dirinya saat ini sedang mengajukan gugatan terhadap Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan melakukan uji materi terhadap Perdewas No.3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempermasalahkan kewenangan Dewas mengusut dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Menurut mantan Dekan Fakultas Hukum Universistas Jember itu, perkara yang dipermasalahkan sudah kedaluwarsa. Menurut dia, masa kedaluwarsa suatu peristiwa untuk dianggap sebagai pelanggaran etik adalah satu tahun setelah peristiwa itu terjadi. Hal itu, menurut dia, tertuang dalam Perdewas No. 4 Tahun 2021.  Karena itu, dia menilai Dewas KPK tak bisa menggelar sidang etik terhadap perkara itu.

“Dalam perspektif saya laporan dimaksud telah kedaluwarsa juga peraturan yang mendasarinya sedang saya uji ke MA, maka secara hukum saya berharap itu ditunda,” kata dia.

Ghufron juga menyatakan, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan jika suatu norma sedang diuji maka turunan norma tersebut jika sedang diuji bisa ditunda. “Atas dasar itu saya meminta penundaan. Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum sidang etik dimaksud,” katanya.

Menurut dia, jika sidang etik tak ditunda, maka kepastiannya tak jelas karena forum yang memeriksa pelanggaran etik sedang digugat ke PTUN Jakarta. “Maka akan memungkinkan bertentangan. Seandainya putusan di PTUN dan dewas berbeda,” ujarnya.

Nurul Ghufron diduga melakukan pelanggaran etik karena mengurus proses mutasi kerabatanya di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia mengurus proses mutasi itu dengan menghubungi eks Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

(Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini