spot_img
Selasa, Mei 7, 2024
spot_img

Mayjen (Purn) Tri Tamtomo: Jangan Tarik Gerbong Kroni!

KNews – Mayjen (Purn) Tri Tamtomo: jangan tarik gerbong kroni! Dorongan untuk merevisi UU 34/2004 tentang TNI, terkait batas usia anggota TNI, semakin menguat.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi UU TNI yang menyoal Pasal 53 dan Pasal 71, tentang usia pensiun personel TNI.

- Advertisement -

Di satu sisi, kalangan anggota Komisi I DPR RI mendukung perubahan batas usia prajurit TNI hingga umur 60 tahun.

Bahkan, diungkapkan bahwa masa pensiun anggota TNI masuk dalam rivisi UU TNI yang menjadi prolegnas 2020-2024.

- Advertisement -

Gayung bersambut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah meminta MK untuk memutuskan permohonan uji materi UU TNI soal masa pensiun prajurit itu secara bijaksana dan seadil-adilnya.

Mantan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen (purn) Tri Tamtomo mengingatkan, perubahan batas usia pensiun TNI tidak ditarik-tarik pada masalah politik atau kepentingan jangka pendek Pemilu 2024.

- Advertisement -

“Tahun 2024 akan ada perhelatan Pemilu dan Pilpres. Prajurit TNI pun digadang-gadang masuk bursa. Jika perpanjangan usia pensiun TNI itu terwujud, jangan sampai ini terbangun kroni. Saling melindungi, bergebetan ke atas. Ini tidak bagus. Karena sistem yang sudah dibangun jadi salah,” tegas Tri Tamtomo (17/02/2022) dikutip dari itoday.

Mantan anggota Komisi I DPR RI ini kembali mengingatkan pernyataan Mensesneg Pratikno saat menyerahkan Surpres Presiden Joko Widodo soal Panglima TNI di Gedung DPR (03/11/2021).

Pratikno sempat menyatakan bahwa tidak masalah masa tugas Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI tersisa satu tahun. Andika akan pensiun pada 1 Desember 2022.

“Jika bicara kepentingan jangka pendek, jangan lupa, Mensesneg pernah bicara, bahwa di akhir tahun 2022 akan ada pergantian Panglima TNI. Katanya, bisa beralih jabatan itu ke matra lain. Ini ditunggu. Kita harus sensitif menghadapi ini,” beber Tri Tamtomo.

Tri Tamtomo menegaskan, soal perpanjangan usia pensiun TNI harus memperhitungkan pendekatan jangka sedang dan jangka panjang. Perhitungan ‘jangka sedang’ akan terkait dengan postur TNI. Dalam hal ini menyangkut organisasi, kemampuan, gelar, teknologi sampai dengan anggaran.

“Dengan melihat postur orgnasisasi yang ada, apakah gelar yang ada telah sesuai? Apakah batas usia 60 tahun berlaku untuk seluruh strata prajurit? Ini akan menjadi belah ketupat kalau dipaksakan. Karena antara unsur pelaksana sampai dengan pimpinan di TNI berbentuk ‘datar’ secara keseluruhannya. Ini berkaitan dengan masalah kesulitan negara dalam rangka memberikan penganggaran,” kata Tri Tamtomo.

Saat ini, menurut Tri Tamtomo, pengusul ataupun pendukung perpanjangan usia pensiun TNI harus mempertimbangkan hal-hal yang sedang berkembang.

Banyak hal-hal sensitif yang sedang dihadapi negara dan pemerintah. Antara lain: isu soal Ibu Kota Negara (IKN), jaminan kesejahteraan hari tua, lonjakan kasus Covid 19, demam berdarah, penanganan Papua dan Papua Barat.

Menurut Tri Tamtomo, jika perpanjangan usia pensiun TNI itu sebagai tujuan jangka panjang demi profesionalisme dan kesejahteraan prajurit, tidak akan menjadi masalah.

“Jika untuk jangka panjang, demi kesejahteraan prajurit, tidak ada masalah. Tapi apakah mulai Prada sampai Jenderal bintang empat semua 60 tahun? Tentu harus ada pengecualian. Tidak bisa digebyah uyah, semuanya rata 60-62 tahun,” tegas Tri Tamtomo.

Dalam hal batas usia pensiun prajurit, tentunya ada faktor-faktor yang sudah dipertimbangkan saat pasal 53 dan Pasal 71 UU TNI dirumuskan.

Tri Tamtomo menyebut tiga faktor melekat yang harus menjadi pertimbangan batas usia pensiun TNI. Yakni, usia produktif, alih jabatan, dan faktor alami (fisik non fisik).

“Untuk mendapatkan perpanjangan usia, tentu seluruh prajurit harus menghitung tiga faktor yang melekat. Apakah kalau pensiun dinaikkan jadi 60 tahun atau lebih, masih produktif? Apakah gerbong alih tugas, alih jabatan tidak terganggu? Kemudian faktor alami, terkait fisik non fisik. Di dalamnya ada moril, kesehatan fisik sampai kesehatan kejiwaan. Apakah ini sudah diperhitungkan?,” jelas Tri Tamtomo. (RKZ/sn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini