spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Mau dapat Pajak Mobil Baru Nol Persen, Ini Syaratnya…

KNews.id- Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Airlangga Hartarto menyebut sejumlah syarat untuk mobil baru yang mendapat insentif tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sebab, tidak semua mobil baru bisa mendapatkan stimulus tersebut.

Kebijakan diskon PPnBM yang disiapkan pemerintah hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas cc kurang dari 1500. Selain itu, mobil baru yang bisa mendapat relaksasi pajak nol persen yaitu untuk kategori sedan dan 4×2.

- Advertisement -

Diskon PPnBM berlaku untuk mobil yang diproduksi Indonesia atau Completely Knock Down (CKD) dan komponen lokal minimal 70 persen. Skenario stimulus di industri otomotif tersebut, kata Airlangga digelontorkan bertahap selama sembilan bulan.

Insentif PPnBM 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, tiga bulan berikutnya insentif PPnBM 50 persen, dan tiga bulan berikutnya insentif PPnBM 25 persen dari tarif.

- Advertisement -

Menurutnya instrumen kebijakan relaksasi PPnBM, akan menggunakan skema DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selain itu, stimulus untuk industri otomotif ini menurutnya membutuhkan dukungan dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan demikian, kredit pembelian kendaraan bermotor dapat terdorong melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor.

- Advertisement -

“Relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian,” ujar Airlangga seperti dikutip dalam laman resmi, Selasa (16/02).

Dengan rencana tersebut, ia menargetkan insentif tarif PPnBM untuk mobil baru berlaku mulai 1 Maret 2021. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini